TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA Catat 2.338 Kasus Kekerasan 2022: Ini Fenomena Gunung Es

Baru ujungnya gunung es yang terselesaikan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan, jumlah kasus perempuan korban kekerasan yang masuk dari Januari-Desember 2022 tercatat sebanyak 2.338 kasus, dengan 2.159 kasus atau 92,33 persen telah mendapatkan layanan komprehensif.

Sedangkan, persentase jumlah kasus anak korban kekerasan yang dilaporkan periode Januari hingga Desember 2022 sebanyak 832 kasus, dengan 672 Kasus atau 80,7 persen telah mendapatkan layanan komprehensif.

“Layanan yang diberikan melebihi target yang ditetapkan KemenPPPA tahun 2022. Namun, terkait kasus ini memang fenomena gunung es, dan ini baru ujungnya gunung es yang kita selesaikan. Oleh karena itu strateginya tentu terkait dengan pencegahan akan jauh lebih efektif,” kata Pribudiarta dalam acara 'Capaian Kinerja KemenPPPA TA 2022 dan Resolusi KemenPPPA TA 2023' dilansir dari Youtue KemenPPPA, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Belajar dari Kasus Penculikan Malika, KemenPPPA: Masyarakat Harus Peka

1. DRPLA yang disebut bangun kesetaraan gender

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Guna atasi ini, pada 2022 KemenPPPA mengembangkan daerah dengan peringkat ramah perempuan layak anak (DRPLA) yang disebut tunjukkan keberhasilan daerah dalam membangun kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara bersamaan atau sekaligus.

“KemenPPPA juga melakukan MOU dengan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa peraturan Undang-Undang Perkawinan bisa diimplementasikan dengan baik untuk menekan isu perkawinan usia anak. Untuk mencegah pekerja anak, kami membangun forum koordinasi lintas K/L untuk mencegah anak-anak bekerja di luar negeri dan tempat tempat berbahaya untuk anak dari mulai tingkat desa sampai kota,” katanya.

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Masyarakat Berani Laporkan KDRT

2. Penyusunan 13 aturan undang-undang selama 2022

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Dia juga menjelaskan pada 2022 kurang lebih ada 13 peraturan perundang-undangan telah disusun. Hadirnya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 menjadi salah satu capaian KemenPPPA dan sejak diundangkan hingga saat ini KemenPPPA terus menggarap peraturan turunannya.

KemenPPPA juga memperoleh sejumlah prestasi dan penghargaan, salah satunya mendapatkan Opini WTP atas Laporan Keuangan yang dipertahankan selama 5 Tahun berturut-turut dan peringkat empat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

“Tantangan paling besar adalah pada aspek sosial budaya. Ke depan, akan mendorong peningkatan pemahaman lembaga masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, media massa dan dunia usaha baik ditingkat nasional maupun daerah tentang kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” kata Pribudiarta.

3. Pentingnya data terpilah untuk bantu kementerian dan lembaga lain

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Di tahun 2023, KemenPPPA mengatakan akan tingkatkan upaya pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dari aspek sosial budaya, aspek hukum aspek, aspek sumber daya manusia, aspek sarana prasarana, dan aspek koordinasi dan kemitraan.

“Kami juga sedang memperkuat data, karena bagi KemenPPPA data terpilah penting karena data ini dapat membantu K/L lain untuk intervensi dan penanganan terkait isu perempuan dan anak lebih baik lagi,” kata Pribudiarta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya