TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemkominfo Blokir Konten YouTube Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi

Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26

YouTuber Jozeph Paul Zhang Viral karen Penistaan Agama (YouTube Jozeph Paul Zhang)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir konten YouTube yang berisi dugaan ujaran kebencian dari seorang Youtuber Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kemkominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (20/4/2021). Ada tujuh poin pernyataan dari Kemkominfo.

Pertama, Dedy mengatakan, Kemkominfo telah melakukan beberapa langkah cepat terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Paul Zhang melalui sebuah konten yang diunggah ke akun YouTube miliknya. 

"Pada 18 April 2021, Kementerian Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di YouTube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk satu konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun milik Paul Zhang," tulis Dedy dalam poin pernyataan yang kedua.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

1. Kemkominfo blokir akun YouTube Jozeph dan melakukan patroli siber

YouTuber Jozeph Paul Zhang (Dok. Twitter)

Ketiga, pada 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.

Selanjutnya, Kemkominfo melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang, dan akan segera memproses dengan memblokir konten serupa jika masih ditemukan.

2. Jozeph diduga langgar UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A

YouTuber Jozeph Paul Zhang Viral karen Penistaan Agama (YouTube Jozeph Paul Zhang)

Kemudian, dari sisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Jozeph dinyatakan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut;

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

3. Walau di luar negeri UU ITE tetap berlaku

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait keberadaan Jozeph yang ada di luar negeri, Dedy mengatakan, UU ITE menerapkan azas extrateritorial, di mana Undang-Undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum menerapkan walaupun seorang WNI ada di luar negeri.

"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial, di mana undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia," ujarnya.

Kemkominfo kembali mengingatkan masyarakat agar mengadukan konten yang dinilai melanggar undang-undang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian, baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika terdapat konten yang melanggar undang-undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," kata Dedy.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya