Keroyok Anggota Polri saat Demo Omnibus Law, 6 Orang Ditangkap
Pelaku juga mencuri dan menjual handphone anggota Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap enam orang tersangka pengeroyokan dan pencurian kepada anggota Polda Metro Jaya saat demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.
"Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka yang dilakukan dengan perannya masing-masing, korbannya anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Viral Polisi Nyamar Jadi Mahasiswa Dipukuli Brimob, Ini Jawaban Polri
1. Pelaku pengeroyokan pelajar dan pengangguran
Yusri menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan enam pelaku pengeroyokan dan pencurian yakni MRR alias Ofal (21), Y alias Citex (29) dan FA alias Farid (24), AIA (25), SD (18) dan MF (17). Polisi juga masih mengejar dua pengeroyok lainnya. Yusri menjelaskan bahwa mereka adalah pelajar dan juga pengangguran.
"Pertama tersangka MR dari hasil keterangan dia pukul tiga kali dan ambil HP-nya dan ada beberapa barang lain. Kemudian ada dua pelaku yang tidak kita tampilkan di sini karena anak di bawah umur dan ada dua lagi kita lakukan pengejaran," ujar Yusri.
Baca Juga: Polisi Tangkap 33 Terduga Anarko di Demo Omnibus Law