TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketum PA 212: Perjuangan Kader FPI di Mana Saja Tetap Berjalan

Kata Slamet, ada FPI atau tidak perjuangan tetap berlanjut

Poster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri.

Ketika dikonfirmasi mengenai keputusan ini, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif hanya mengirimkan sebuah kutipan. Dalam tangkapan layar itu, terdapat tulisan bahwa FPI bukanlah sebuah tujuan namun sebuah kendaraan untuk berjuang.

“Ada FPI atau tidak ada FPI amar ma'ruf nahi munhkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada FPI perjuangan para kader FPI yang ada di mana saja tetap berjalan,” tulis pesan yang dilampirkan Slamet pada IDN Times, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: [BREAKING] PA 212: Aktivitas FPI Dilarang karena Rezim Sudah Panik!

1. PA 212 siap deklarasikan ormas yang baru setelah FPI dibubarkan

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab YouTube/Fronttv

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin mengatakan pihaknya siap untuk mendeklarasikan organisasi Islam yang baru dengan nama yang baru walau nantinya bakal dibubarkan lagi.

“Kalaupun mau, sore ini kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau dibubarkan kami buat lagi,” kata dia.

2. Pemerintah larang aktivitas organisasi FPI

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Pemerintah secara resmi telah melarang aktivitas organisasi yang dibentuk oleh Rizieq Shihab tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, sebagai ormas, FPI telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum, misalnya melakukan provokasi hingga tindakan kekerasan atau sweeping secara sepihak.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata dia seperti dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Aktivitasnya Dilarang Pemerintah, FPI: Itu Kriminalisasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya