Koalisi Pejalan Kaki: Dasar Hukum Bermain Skateboard di Trotoar Apa?
Minta Pemerintah tegas soal regulasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, buka suara terkait polemik trotoar yang digunakan untuk bermain skateboard. Dia mengatakan selama kapasitas trotoar digunakan untuk mobilitas itu sah-sah saja.
"Keberadaan si skater inikan kita harapkan adalah bagian dari pergerakan lalu lintasnya pejalan kaki di atas trotoar, bukan menjadi atraksinya," kata dia kepada IDN Times, Senin (8/3/2021).
Maka dari itu Afred mengatakan kepastian hukum penggunaan trotoar ini yang harus ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Wagub DKI Janji Tambah Area Bermain Skateboard di Jakarta
1. Penting untuk punya legalitas
Kepastian hukum ini, kata dia, berguna untuk menempatkan posisi penggunaan skateboard di trotoar, sama halnya dengan sejumlah kendaraan tertentu seperti skuter, otoped, hingga sepeda listrik yang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik bisa digunakan di atas trotoar jika tak ada jalur khusus yang tersedia.
"Saya bukan membanding-bandingkan, tapi maksud saya pastikan mereka hukumnya di mana (penggunaan skateboard di trotoar), kepastian hukumnya di mana bagi mereka itu penting untuk mereka punya legalitas," kata Alfred.
Baca Juga: Wagub Riza Tegaskan Pemprov DKI Larang Main Skateboard di Trotoar