TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Koalisi Pejalan Kaki: Dasar Hukum Bermain Skateboard di Trotoar Apa?

Minta Pemerintah tegas soal regulasi

Kondisi Trotoar Pasca Banjir di daerah Kemang, Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, buka suara terkait polemik trotoar yang digunakan untuk bermain skateboard. Dia mengatakan selama kapasitas trotoar digunakan untuk mobilitas itu sah-sah saja.

"Keberadaan si skater inikan kita harapkan adalah bagian dari pergerakan lalu lintasnya pejalan kaki di atas trotoar, bukan menjadi atraksinya," kata dia kepada IDN Times, Senin (8/3/2021).

Maka dari itu Afred mengatakan kepastian hukum penggunaan trotoar ini yang harus ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Wagub DKI Janji Tambah Area Bermain Skateboard di Jakarta

1. Penting untuk punya legalitas

Sejumlah pemain skateboard ditangkap Satpol PP DKI (Instagram.com/Insurgentcrew)

Kepastian hukum ini, kata dia, berguna untuk menempatkan posisi penggunaan skateboard di trotoar, sama halnya dengan sejumlah kendaraan tertentu seperti skuter, otoped, hingga sepeda listrik yang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik bisa digunakan di atas trotoar jika tak ada jalur khusus yang tersedia.

"Saya bukan membanding-bandingkan, tapi maksud saya pastikan mereka hukumnya di mana (penggunaan skateboard di trotoar), kepastian hukumnya di mana bagi mereka itu penting untuk mereka punya legalitas," kata Alfred.

2. Tegaskan perihal izin bermain atau bergerak di trotoar

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dia juga mengatakan bahwa kasus penertiban sejumlah pemain skateboard di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta digiring menjadi pernyataan tidak boleh bermain skateboard di trotoar, padahal yang perlu ditegaskan adalah perihal larangan bermain atau bergerak.

"Kalau bermain, tempat bermain itu tidak di atas trotoar, kita haruskan bedakan antara bermain itu ada skatepark, kalau dia bergerak itukan mobility. Sekarang kacamata hukumnya kita mau pakai yang mana?" katanya.

3. Isu hak pejalan kaki jadi terpinggirkan

Kondisi Trotoar Pasca Banjir di daerah Kemang, Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Karena polemik ini, Alferd merasa isu terkait hak pejalan kaki jadi tersingkirkan padahal masalah skateboard ini hanya terkait pelanggaran protokol kesehatan karena para pemainnya berkerumun dan tak menggunakan masker.

"Ini jadi standar ganda, koalisi pejalan kaki berharap, kalau seorang pejabat publik, Gubernur, Wakil Gubernur, dibolehkan (bermain skate di trotoar) dasar hukumnya apa, sehingga publiknya tidak dibuat ngambang informasinya," ujar dia.

Baca Juga: Wagub Riza Tegaskan Pemprov DKI Larang Main Skateboard di Trotoar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya