TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Blokir 7 Website Film Porno yang Diproduksi di Jaksel

Jika muncul lagi akan diminta dihapus

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, mengatakan, pihaknya sudah memblokir situs atau website film porno yang dibuat di Jakarta Selatan (Jaksel). 

“Kami sudah memblokir tujuh website terkait,” kata dia kepada IDN Times, Rabu (13/9/2023)

Hal ini merupakan tindak lanjut usai Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi yang membuat 120 film pornografi di Jakarta Selatan.

Film itu disebarluaskan melalui website yang berbeda. Namun Usman tidak merinci situs mana saja yang sudah diblokir.

Baca Juga: 5 Fakta Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diduga Libatkan Artis

Baca Juga: Polisi Periksa Pemeran Film Porno Rumah Produksi di Jaksel Jumat

1. Jika muncul lagi di platform lain akan dihapus

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong. (IDN Times/Umi Kalsum)

Usman mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah jika film-film itu disebarluaskan kembali.

“Kalau film tersebut muncul di platform, kami minta platform take down,” katanya.

Sementara ini, kata dia, Kominfo bakal berkoordinasi terus dengan pihak kepolisian. Salah satu hasil koordinasi itu adalah pemblokiran tujuh website tersebut.

“Kami senantiasa berkoordinasi dengan Polri. Pemblokiran tujuh website terkait adalah hasil koordinasi atau permintaan Polri,” kata dia.

Baca Juga: Polisi: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Untung Rp500 Juta

2. Polisi juga minta blokir rekening bank

Ilustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, polisi meminta agar Kominfo bisa memblokir tiga website yang jadi tempat penyebarluasan film-film porno dari sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan itu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan, pihaknya telah meminta rekening penampung hasil sindikat ini juga diblokir.

“Termasuk kita juga sudah mintakan pemblokiran rekening (rekening penampung untuk log in ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” kata Ade, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Polisi Minta Kominfo Blokir Website Film Porno yang Dibuat di Jaksel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya