TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kominfo Klaim Sudah Blokir 566 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018

Hingga 22 Agustus diklaim ada 118.320 konten diblokir.

Barang bukti pengungkapan judi online di Jawa Tengah. (Dok Humas Polda Jateng)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan penanganan judi online yang sudah diputus aksesnya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kemkominfo sudah memutus 566.332 akses konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

"Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi," kata dia, dalam keterangan resmi, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: KPK Akan Panggil Staf LPSK Terkait Dugaan Suap dari Ferdy Sambo

1. Temuan konten dengan unsur judi salah satunya dari patroli siber

Polda Sumut menggerebek markas operator judi online di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Selasa (9/8/2022) dini hari. (Dok: Polda Sumut)

Dari data yang ditampilkan Semuel, terlihat setiap tahun terjadi peningkatan  pemutusan akses konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian. Pada 2018 ada 84.484 konten, 2019 terdapat 78.306, kemudian 2020 ada 80.305 konten.

Setelah itu, pada 2021 sebanyak 204.917 konten dan hingga 22 Agustus 2022 ada 118.320 konten.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo didukung sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata dia.

2. Jerat hukum perjudian online

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Pemutusan akses, kata Semuel, bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan, pihaknya juga tingkatkan literasi digital masyarakat lewat program Gerakan Nasional Literasi Digital.

Kementerian Kominfo juga disebut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online, dan siap bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan kepolisian.

"Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah," kata Semuel.

Baca Juga: Mahfud: Ferdy Sambo Sempat Panggil Komisioner Kompolnas dan Komnas HAM

3. Penawaran judi melalui pesan personal

Ilustrasi Pembayaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Kominfo mengaku ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penanganan judi online ini, mulai dari situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Kemudian penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi  Kementerian Kominfo

Setelah itu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara, sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," ujarnya.

Kementerian Kominfo juga membuak kanal aduan melalui situs aduankonten.id, atau lewat Twitter @aduanPPI apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya