Kominfo Klaim Sudah Blokir 566 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018

Hingga 22 Agustus diklaim ada 118.320 konten diblokir.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan penanganan judi online yang sudah diputus aksesnya. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kemkominfo sudah memutus 566.332 akses konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

"Termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi," kata dia, dalam keterangan resmi, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: KPK Akan Panggil Staf LPSK Terkait Dugaan Suap dari Ferdy Sambo

1. Temuan konten dengan unsur judi salah satunya dari patroli siber

Kominfo Klaim Sudah Blokir 566 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018Polda Sumut menggerebek markas operator judi online di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Selasa (9/8/2022) dini hari. (Dok: Polda Sumut)

Dari data yang ditampilkan Semuel, terlihat setiap tahun terjadi peningkatan  pemutusan akses konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian. Pada 2018 ada 84.484 konten, 2019 terdapat 78.306, kemudian 2020 ada 80.305 konten.

Setelah itu, pada 2021 sebanyak 204.917 konten dan hingga 22 Agustus 2022 ada 118.320 konten.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Patroli siber yang dilakukan Kementerian Kominfo didukung sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata dia.

2. Jerat hukum perjudian online

Kominfo Klaim Sudah Blokir 566 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7/2021). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Pemutusan akses, kata Semuel, bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan, pihaknya juga tingkatkan literasi digital masyarakat lewat program Gerakan Nasional Literasi Digital.

Kementerian Kominfo juga disebut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online, dan siap bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan kepolisian.

"Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah," kata Semuel.

3. Penawaran judi melalui pesan personal

Kominfo Klaim Sudah Blokir 566 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018Ilustrasi Pembayaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Kominfo mengaku ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penanganan judi online ini, mulai dari situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Kemudian penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi  Kementerian Kominfo

Setelah itu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara, sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," ujarnya.

Kementerian Kominfo juga membuak kanal aduan melalui situs aduankonten.id, atau lewat Twitter @aduanPPI apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

Baca Juga: Mahfud: Ferdy Sambo Sempat Panggil Komisioner Kompolnas dan Komnas HAM

4. Bisnis judi online dalam konsorsium 303 Ferdy Sambo

Kominfo Klaim Sudah Blokir 566 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/HO-Polri)

Belakangan memang marak tersebar ke permukaan kasus judi online, usai naiknya isu konsorsium 303 dan kaisar Sambo. Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tak langsung berakhir usai dirinya ditetapkan jadi tersangka. 

Gayung bersambut, isu soal bisnis judi online yang tersebar di media sosial dinarasikan bergesekan langsung dengan Sambo dan sejumlah pejabat Polri. Total ada enam halaman yang terdiri dari anggota Polri perwira tinggi, menengah, dan pertama serta masyarakat sipil.

Nama-nama anggota Polri ini lengkap dengan jabatan, foto dan juga posisinya dalam konsorsium 303. Wajah Sambo lengkap mengenakan seragam jenderalnya ada di bagian paling atas dengan narasi bahwa dia disebut sebagai 'Kaisar".

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya