TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi Pengarah: Formula E-Revitalisasi Monas Belum Ada Studi Kelaikan

Formula E dan revitalisasi Monas juga belum ada amdal

Kondisi proyek revitalisasi Monas sisi seletan pada Rabu (26/2) (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah memanggil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Rabu (4/3). Pemanggilan berkaitan dengan penyelenggaraan balap Formula E dan proyek revitalisasi Monas.

“Dalam pertemuan tersebut kami tegaskan bahwa sebelum menggelar pelaksanaan balapan Formula E, pihak penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),” kata anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Yayat Supriatna di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga: Bekas Aspal Formula E Ditemukan di Lantai Batu Alam Monas 

1. Aturan ini tertuang dalam undang-undang

Monumen Nasional (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yayat menjelaskan pemanggilan Jakpro dilakukan karena mereka juga turut menjadi penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut. Kewajiban tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif," ujar dia.

Sedangkan, Pasal 86 menyatakan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, atau analisis mengenai dampak lingkungan.

2. Penyelenggaraan Formula E dan revitalisasi Monas harus dinilai Tim Cagar Budaya Nasional

Tim Asistensi Komisi Pengarah Medan Merdeka saat mengambil sejumlah sample penebangan pohon dan bekas uji coba lintasan Formula E di kawasan Monas, Rabu (26/2) (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Yayat mengatakan, jika studi kelayakan telah dilakukan, akan dilanjutkan penilaian dari Cagar Budaya Nasional.

“Tim Cagar Budaya Nasional inilah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak,” ucap dia.

Baca Juga: Cerita Pemenang Sayembara Revitalisasi Monas: Tak Ada Penebangan Pohon

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya