Komisi Pengarah: Formula E-Revitalisasi Monas Belum Ada Studi Kelaikan
Formula E dan revitalisasi Monas juga belum ada amdal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah memanggil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Rabu (4/3). Pemanggilan berkaitan dengan penyelenggaraan balap Formula E dan proyek revitalisasi Monas.
“Dalam pertemuan tersebut kami tegaskan bahwa sebelum menggelar pelaksanaan balapan Formula E, pihak penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),” kata anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Yayat Supriatna di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (5/3).
Baca Juga: Bekas Aspal Formula E Ditemukan di Lantai Batu Alam Monas
1. Aturan ini tertuang dalam undang-undang
Yayat menjelaskan pemanggilan Jakpro dilakukan karena mereka juga turut menjadi penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut. Kewajiban tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif," ujar dia.
Sedangkan, Pasal 86 menyatakan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, atau analisis mengenai dampak lingkungan.
Baca Juga: Cerita Pemenang Sayembara Revitalisasi Monas: Tak Ada Penebangan Pohon