TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Sebut Kondisi Istri Ferdy Sambo Alami Kemajuan 

Komnas HAM berharap Putri seger bisa dimintai keterangan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, kondisi istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sudah mulai mengalami kemajuan, usai diduga mengalami pelecehan seksual. 

Oleh karena itu, kata Taufan, kemungkinan dalam waktu dekat, Putri akan dimintai keterangan tentang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas suaminya, Jumat (8/7//2022) lalu.

"Sekarang, Ibu Putri sudah ada pendamping psikolog klinisnya dan kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada tahap kemajuan yang dimungkinkan satu dua hari ke depan, beliau bisa dimintai keterangan," ujar Taufan dalam keterangan video resmi, dikutip, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Selidiki Laporan Istri Ferdy Sambo

Baca Juga: Data Residu Peluru di Tubuh Ferdy Sambo Belum Diterima Komnas HAM

1. Minta ada psikolog lain dampingi istri Ferdy Sambo

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik (dok. Komnas HAM)

Namun, kata dia, apabila kondisi trauma yang dialami Putri masih berlanjut, pihaknya akan melakukan perbandingan dari ahli psikolog lainnya sebagai upaya penegakan hukum sebagai second opinion atau pilihan kedua.

"Untuk membandingkan dan mengobjektivikasi dari sebelumnya yang dikatakan psikolog klinis pendamping Ibu Putri," ujar Taufan.

Baca Juga: Komnas HAM Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo 12 Agustus

2. Putri harus diasumsikan dan diperlakukan sebagai korban

Sejumlah polisi mulai melakukan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di dalam rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Taufan mengatakan, dugaan ada tidaknya kekerasan atau pelecehan seksual terhadap Putri penting untuk dijawab. Utamanya agar motif pembunuhan Brigadir J tersebut bisa terungkap.

Namun, kata dia, standar HAM yang berlaku secara internasional yang kini diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 pun harus diperhatikan.

"Karena berdasarkan itu, setiap orang yang mengklaim, menyatakan, bahkan sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual yang belum dia alami, memang harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana seorang korban," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya