Komnas HAM Ungkap 3 Fakta yang Tidak Sesuai Penyelidikan Polisi
Tidak ada penodongan senjata ke istri Ferdy Sambo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus polisi tembaus diteluk polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih tersuri. Komnas HAM mengatakan, dalam kasus ini masalah krusial yang ada adalah keterangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Keterangan yang ada hanya didapatkan dari Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni saat Bharada E mendengar teriakan istri Ferdy Sambo, PC.
"Tolong Richard, tolong (Bripka) Riki, karena ada Riki satu lagi itu, kemudian Richard ini turun ke bawah dia ketemu dengan Yosua," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam webinar bertajuk Menguak Kasus Penembakan Brigadir J, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Periksa 15 HP, Komnas HAM: Kasus Brigadir J Kian Terang Benderang
1. Brigadir J tidak menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo
Dengan adanya hal ini, Taufan mengatakan, selama ini ada keterangan bahwa Brigadir J sedang menodongkan senjata ke PC, namun dalam keterangan yang ada tidak ada penodongan senjata.
"Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini gak ada peristiwa itu, makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sesudah kami telusuri," kata dia.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa 15 Handphone Terkait Kasus Kematian Brigadir J