TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Warga Binaan Lapas Yogyakarta Diinjak hingga Ditelanjangi

Kekerasan Lapas Yogyakarta diduga sudah terjadi sejak 2020

Mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melaporkan kasus kekerasan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menindaklanjuti laporan dugaan penyiksaan dengan berbagai tindakan kekerasan seperti pemukulan, penendangan, dan penginjakan oleh petugas Lapas terhadap warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta pada awal November 2021 yang dilaporkan oleh mantan warga binaan. Selain itu bahkan ada dugaan kekerasan seksual seperti penelanjangan.

Dengan adanya pengaduan ini, Komnas HAM menemukan beberapa hal.

“Menindaklanjuti informasi pengaduan tersebut, sebagai bentuk respons cepat, Komnas HAM RI melakukan komunikasi dan memperoleh informasi awal dari Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta pada 8 November 2021 di Komnas HAM. Selanjutnya, Komnas HAM RI sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia melaksanakan fungsi pemantauan dan penyelidikan,” tulis Komnas HAM dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Komnas HAM: Penghuni Kerangkeng di Langkat Kerja Paksa dan Tanpa Upah

1. Ada warga binaan dengan luka membusuk dan bekas cambukan

Konferensi Pers “Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta" Senin, 7 Maret 2022 (Youtube/Komnas HAM RI)

Total ada 15 lokasi di dalam lapas yang ditinjau oleh Komnas HAM dan ada pengamatan pada warga binaan di beberapa blok lapas. 

Komnas HAM mengemukakan tak ada keluhan soal fasilitas, tapi raut wajah sebagian orang menyampaikan interaksi seperti ada tekanan psikologis. Ada warga binaan blok Anggrek yang memiliki luka kering dan luka bekas cambukan di punggung.

Warga binaan blok Cempaka juga ditemukan dengan luka kering, luka bernanah di punggung dan lengan, bahkan ada keloid dan luka membusuk.

2. Petugas menyuruh warga binaan makan muntahan sisa makanan hingga direndam sambil dipukuli

Ilustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Komnas HAM mencatat tindak kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat yang dilakukan petugas diduga berupa pemukulan dengan tangan kosong hingga benda, ditampar, dicambuk, disiram, ditendang dan direndam sambil dipukuli.

Tindakan merendahkan martabat, seperti dugaan disuruh memakan muntahan makanan, minum air seni, pemotongan jatah makan, kekerasan seksual, hingga penelanjangan dan lainnya.

Penyiksaan dilakukan dalam rentang waktu pukul 10.00-14.00 WIB. Ini dilakukan pada saat warga binaan baru masuk dalam kurun waktu satu hingga dua hari.

3. Minta keterangan berbagai pihak soal proses masuknya warga binaan hingga dugaan penyiksaan

Mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melaporkan kasus kekerasan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta. IDN Times/Siti Umaiyah

Terkait laporan dugaan kekerasan tersebut, Komnas HAM meminta keterangan dan informasi dari 22 mantan warga binaan yang sudah bebas dan enam lainnya yang masih ada di lapas. Pokok keterangan meliputi tindakan kekerasan yang dialami dan petugas yang melakukan, proses pertama masuk lapas dan tindakan yang dialami saat proses, serta kondisi lapas sebelum dan setelah 2020.

Selain itu, ada keterangan dari 34 petugas lapas, empat pejabat struktural baik dari lapas maupun Kanwil Kemenkumham DIY, bahkan hingga ke mantan Kepala lapas dan Kepala KPLP hingga Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta. Komnas HAM juga menerima sejumlah dokumen dan bukti lainnya.

Baca Juga: Komnas HAM: 6 Orang Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Tewas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya