TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Desak Bamus DPR Agendakan Sidang Paripurna RUU PPRT

Perlindungan pekerja rumah tangga harus ditegakkan

Ilustrasi Paripurna di DPR (DN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI bisa mengagendakan RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Sidang Paripurna awal tahun 2022.

Badan Legislatif sebelumnya telah mengeluarkan putusan untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT di tingkat paripurna pada 1 Juli 2020, namun hanya berselang 15  hari,  Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan untuk tidak memasukkan RUU PPRT sebagai salah satu agenda yang dibahas di paripurna.

“Komnas Perempuan sesungguhnya berharap agar pada masa sidang Desember 2021 ini Badan Musyawarah DPRI RI segera memutuskan RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR,” Komnas Perempuan, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Wasekjen PBNU: RUU PPRT Bakal Dibahas di Munas NU

1. Perlihatkan upaya serius DPR lindungi PRT

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Usulan inisiatif DPR ini akan memperlihatkan upaya serius DPR mewujudkan pengakuan dan perlindungan bagi PRT lewat undang-undang yang sudah diperjuangkan sepanjang 17 tahun oleh berbagai kelompok masyarakat. 

Komnas Perempuan menyatakan, sekali lagi, upaya pengesahan ini juga tidak dilakukan oleh DPR RI pada masa sidang Desember 2021, tanpa kejelasan alasan.

2. Sejumlah amanat dan desakan perlindungan PRT

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Komnas Perempuan mengingatkan DPR secara terus menerus, serta publik luas bahwa PRT yang mayoritas adalah perempuan sangat mendesak membutuhkan pengakuan dan perlindungan hukum sebagai manifestasi sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” serta amanah Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945  Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Di sisi lain, CEDAW Pasal 11 menekankan kewajiban negara untuk menghapus diskriminasi termasuk diskriminasi sistemik terhadap perempuan pekerja di tempat kerja sebagai pengakuan atas kerja-kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. 

“Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga mewajibkan negara mengambil serangkaian langkah untuk menjamin pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga,” jelas Komnas Perempuan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dukung Catatan Komite CEDAW untuk Pemerintah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya