Komnas Perempuan Desak Bamus DPR Agendakan Sidang Paripurna RUU PPRT
Perlindungan pekerja rumah tangga harus ditegakkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong agar DPR RI bisa mengagendakan RUU Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Sidang Paripurna awal tahun 2022.
Badan Legislatif sebelumnya telah mengeluarkan putusan untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT di tingkat paripurna pada 1 Juli 2020, namun hanya berselang 15 hari, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan untuk tidak memasukkan RUU PPRT sebagai salah satu agenda yang dibahas di paripurna.
“Komnas Perempuan sesungguhnya berharap agar pada masa sidang Desember 2021 ini Badan Musyawarah DPRI RI segera memutuskan RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR,” Komnas Perempuan, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Wasekjen PBNU: RUU PPRT Bakal Dibahas di Munas NU
1. Perlihatkan upaya serius DPR lindungi PRT
Usulan inisiatif DPR ini akan memperlihatkan upaya serius DPR mewujudkan pengakuan dan perlindungan bagi PRT lewat undang-undang yang sudah diperjuangkan sepanjang 17 tahun oleh berbagai kelompok masyarakat.
Komnas Perempuan menyatakan, sekali lagi, upaya pengesahan ini juga tidak dilakukan oleh DPR RI pada masa sidang Desember 2021, tanpa kejelasan alasan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dukung Catatan Komite CEDAW untuk Pemerintah