Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Bahas RKUHP dengan Transparan
Pemerintah dan DPR juga didesak segera publikasikan drafnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada Juli 2022, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan segera disahkan, namun hingga saat ini beleid yang tersebar di publik hanya versi September 2019.
Menanggapi proses RKUHP ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpandangan, DPR dan pemerintah perlu memastikan proses legislasi RKUHP berlangsung transparan dan partisipatif bagi masyarakat.
"Proses legislasi serupa ini adalah pivotal dalam demokrasi, dijamin oleh UU dan juga berkontribusi untuk meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah dan DPR RI. Proses legislasi juga perlu membuka pembahasan secara lebih menyeluruh, tidak terbatas pada 16 isu krusial, untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan resminya, dilansir Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun
1. Lembaga nasional HAM perlu memberi masukan
Sebagai lembaga nasional HAM bermandat khusus, Komnas Perempuan berkepentingan untuk memberikan masukan terhadap RKUHP, guna terintregasinya perlindungan bagi kelompok rentan diskirminasi seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Hingga untuk memastikan tak ada reviktimasi pada perempuan korban dalam norma pemindaan dan delik pidana, yang berkenaan dengan kebebasan masyarakat hingga kekerasan berbasis gender.
Baca Juga: RKUHP: Pelaku Aborsi Termasuk Orang yang Memaksa, Dipenjara 4-12 tahun