TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan Dukung Kasus KDRT Rizky Billar Tetap Jalan

Cabut laporan bukan berarti proses hukum berhenti

Lesty Kejora dan Rizky Billar (YouTube.com/Rizky Billar)

Jakarta, IDN Times - Menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi langkah artis dan pedangdut Lesti Kejora yang menarik laporan KDRTnya atas dasar pertimbangan anak dan berharap kondisi rumah tangganya bisa diperbaiki. Meski penangguhan penahanan atas Rizky Billar Polres Jakarta Selatan menyatakan untuk tetap melanjutkan proses hukumnya.

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus Lesti Kejora untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Siti Aminah, Senin (17/10/2022).

Perlu dipahami bahwa pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum. Dalam kasus Lesti, pihak pelaku KDRT yakni Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan.

Baca Juga: Pulang ke Rumah, Instagram Rizky Billar Mendadak Hilang

Baca Juga: Tsamara Amani: Lesti Cabut Laporan KDRT Bukanlah Prank

1. Hukum tetap jalan, cegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Komnas Perempuan berpendapat bahwa langkah kepolisian untuk melanjutkan proses hukum, karenanya, akan berkontribusi untuk mencegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT, khususnya kekerasan terhadap istri.

Pendekatan keadilan restoratif digunakan untuk membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.

Pertama, pasal yang disangkakan terhadap terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah)”

Baca Juga: Walau Lesti Cabut Laporan, Kasus Hukum Billar Tak Bisa Disetop

2. Kasus Lesti tunjukkan sulitnya korban keluar dari siklus kekerasan

Ilustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah Lesti yang berani melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya. Komnas mengenali bahwa kasus Lesti menunjukkan kompleksitas kesulitan perempuan korban kekerasan untuk keluar dari siklus kekerasan yang dihadapinya. 

"Meski memperoleh banyak dukungan, LK (Lesti Kejora) mencabut kembali pelaporannya setelah pihak suami ditetapkan sebagai tersangka dan meminta maaf," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya