Komnas Perempuan: Jokowi Dukung Percepatan RUU PPRT, DPR Harus Respons
PRT terima kekerasan fisik hingga gaji tak dibayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mendukung percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengatakan, pernyataan itu dianggap jadi komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk beri pengakuan dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga yang hingga kini belum punya payung hukum.
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan komitmen serupa di DPR RI untuk menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR RI agar dapat melangkah ke tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR," kata Tiasri dalam siaran persnya, dilansir Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah Sambut Positif RUU PPRT Jadi Prioritas Prolegnas DPR
Baca Juga: RUU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Bakal Dapat Jaminan Sosial
1. PRT terima kekerasan fisik hingga gaji tak dibayar
Tiasri menjelaskan, pernyataan Jokowi memunculkan harapan-harapan baik karena akan segera dibahas dan disahkan. Terlebih, sudah 19 tahun RUU PPRT terus diadvokasikan oleh berbagai pihak.
Komnas Perempuan mencatat, perempuan memiliki kerentanan yang berlapis dan terus bertambah di sektor kerumahtanggaan. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa tidak ada pengakuan dan pelindungan yang utuh dari pemerintah.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan ada 2.344 kasus PRT dari 2005-2022 yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan.
"Komnas Perempuan sendiri telah menerima 29 kasus pengaduan PRT sepanjang 2017-2022 dengan bentuk kekerasan yang beragam mulai dari kekerasan fisik hingga gaji tidak dibayar," kata dia.
Baca Juga: KSP: RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga!
Baca Juga: Begini Aturan Upah, THR, hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT
Baca Juga: Jokowi dan Puan Diminta Segera Sahkan RUU PPRT, 19 Tahun Mandek Loh!