TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan: Jokowi Dukung Percepatan RUU PPRT, DPR Harus Respons

PRT terima kekerasan fisik hingga gaji tak dibayar

Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang mendukung percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, mengatakan, pernyataan itu dianggap jadi komitmen politik yang kuat dari pemerintah untuk beri pengakuan dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga yang hingga kini belum punya payung hukum.

"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pernyataan Presiden harus ditindaklanjuti dengan komitmen serupa di DPR RI untuk menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR RI agar dapat melangkah ke tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR," kata Tiasri dalam siaran persnya, dilansir Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Pemerintah Sambut Positif RUU PPRT Jadi Prioritas Prolegnas DPR

Baca Juga: RUU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Bakal Dapat Jaminan Sosial

1. PRT terima kekerasan fisik hingga gaji tak dibayar

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam agenda FGD Media dan Konferensi Pers untuk 16 HAKTP oleh Komnas Perempuan di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tiasri menjelaskan, pernyataan Jokowi memunculkan harapan-harapan baik karena akan segera dibahas dan disahkan. Terlebih, sudah 19 tahun RUU PPRT terus diadvokasikan oleh berbagai pihak.

Komnas Perempuan mencatat, perempuan memiliki kerentanan yang berlapis dan terus bertambah di sektor kerumahtanggaan. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa tidak ada pengakuan dan pelindungan yang utuh dari pemerintah.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan ada 2.344 kasus PRT dari 2005-2022 yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan.

"Komnas Perempuan sendiri telah menerima 29 kasus pengaduan PRT sepanjang 2017-2022 dengan bentuk kekerasan yang beragam mulai dari kekerasan fisik hingga gaji tidak dibayar," kata dia.

Baca Juga: KSP: RUU PPRT Tidak Sekadar Lindungi Pekerja Rumah Tangga!

2. Prinsip dan nilai kekeluargaan seimbang dengan profesionalitas kerja

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Komnas Perempuan berpandangan bahwa kehadiran peraturan yang komprehensif akan menjamin perlindungan PRT.

Mulai dari adanya pengakuan PRT sebagai pekerja, perlindungan bagi PRT yang tidak hanya terbatas pada perlindungan atas diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, tapi juga adanya pengaturan perjanjian kerja, jaminan atas hak dan pelindungan sosial, serta pemenuhan hak-hak pekerja lainnya.

Termasuk pengaturan terhadap pemberi kerja dan penyalur kerja demi memastikan keseimbangan posisi tawar serta menghapuskan perdagangan orang.

"Prinsip dan nilai kekeluargaan tetap dijaga bersama seiring dengan peningkatan profesionalitas kerja dalam konteks pekerjaan kerumahtanggaan," ujarnya.

Baca Juga: Begini Aturan Upah, THR, hingga Cuti Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

3. Dukungan Jokowi jadi dorongan koordinasi ke depannya dengan negara lain

Ilustrasi kegiatan inklusi keuangan ibu rumah tangga. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Selain berdampak baik terhadap upaya pelindungan PRT domestik, adanya pernyataan dukungan Jokowi juga dinilai Tiasri dapat mendorong komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain yang lebih berpihak pada PRT migran Indonesia di luar negeri.

"Dampak lain adalah citra positif Indonesia dalam pergaulan bangsa-bangsa sebagai negara yang menjamin hak-hak asasi kelompok rentan khususnya PRT migran," kata dia.

Hal tersebut, lanjutnya, sebagaimana diamanatkan konvensi-konvensi HAM internasional dan konstitusi RI serta memastikan prinsip bisnis dan HAM berlaku bagi PRT migran. 

Baca Juga: Jokowi dan Puan Diminta Segera Sahkan RUU PPRT, 19 Tahun Mandek Loh!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya