Komnas Perempuan Sempat Terima Laporan Mahasiswi UPH yang Dianiaya
AS dianiaya mantan kekasihnya yang juga seniornya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) yang mengaku mengalami kekerasan oleh mantan kekasihnya tidak melanjutkan laporannya. Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengungkapkan bahwa korban tidak melanjutkan laporannya pada 2022.
"Jika melihat tweet korban maka dia sudah mengajukan, namun ketika dikonfirmasi oleh Tim Komnas Perempuan, tapi tidak dilanjutkan oleh korban," kata dia kepada IDN Times, Senin (20/2/2023).
Baca Juga: UPH Investigasi Kasus Kekerasan Mahasiswi oleh Mantan Kekasihnya
1. UPH sedang proses DO mantan kekasih AS
Namun, Bahrul menjelaskan perkembangan terakhir korban sudah melaporkan kasusnya ini UPH, bahkan korban juga dikatakan sudah dalam proses Drop Out (DO).
"Saat ini pihak UPH dan lawyer-nya lagi proses untuk proses DO pelaku," katanya.
Korban sudah lapork ke Polres Tangerang Selatan pada 15 Februari, namun dikatakan belum ada proses lanjutan hingga saat ini.
"Kebutuhan saat ini korban perlu konsultasi atau bantuan hukum dan konseling psikologis. Korban akan dirujuk oleh Komnas Perempuan ke LBH keadilan Tangsel," katanya.
Baca Juga: Viral Mahasiswi Universitas PH Diduga Dianiaya Mantan Pacar