TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KOMPAKS Kecam Media yang Buat Judul Seksis, Dilaporkan ke Dewan Pers

Judul berita melanggar kode etik pers, merendahkan perempuan

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam pemberitaan yang membuat judul dengan merendahkan sejumlah atlet perempuan.

Akhir-akhir ini jagat maya diramaikan dengan viralnya judul-judul berita yang mengobjektifikasi dan merendahkan atlet perempuan, bukan prestastinya di sejumlah media massa.

Salah satu yang jadi perhatian adalah judul berita yang ditampilkan di sebuah media online. Juru bicara KOMPAKS Widia Primastika mengutarakan pemberitaan yang dilakukan media online tersebut tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik saja.

"Kita melihat fakta bahwa media yang seharusnya melakukan fungsinya yang tidak hanya menjadi sumber informasi, tapi juga memiliki fungsi pendidikan dan kontrol sosial dalam mengampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan, justru menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: KOMPAKS Kecam Sinetron Suara Hati Istri: Pertontonkan Perkawinan Anak

1. Editor dan pimpinan redaksi perlu lakukan evaluasi

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Memang berita dengan judul tersebut sudah dihapus namun pihak media belum meminta maaf. Salah satu perwakilan KOMPAKS yakni Fira mengatakan bahwa ini bukan hanya salah sang penulis berita, tapi pembiaran penayangan berita yang merendahkan martabat perempuan di media online tersebut juga perlu diperhatikan.

"Pihak yang terlibat seperti editor dan pimpinan redaksi perlu melakukan evaluasi. Selain itu, media harusnya menyebarkan informasi yang mendidik. Bukan melanggengkan perlakuan objektifikasi, seksis, dan budaya kekerasan terhadap perempuan," ujar Fira.

2. Ada dua butir Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar

Ilustrasi press conference (IDN Times/Arief Rahmat)

KOMPAKS menyebutkan bahwa media online yang membuat judul yang merendahkan atlet perempuan tersebut melanggar dua butir Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yakni wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Serta tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Baca Juga: Tahun Ini, Kekerasan terhadap Perempuan Ranah Personal Paling Rentan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya