KontraS: Praktik Hukuman Mati dan Penyiksaan Masih Marak di Indonesia
Soroti kondisi deret tunggu terdakwa hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari anti-hukuman mati internasional jatuh setiap 10 Oktober. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan laporan tahunan terkait kondisi penghukuman mati yang masih diterapkan di Indonesia selama Oktober 2021-September 2022.
"Dalam periode ini kami menyoroti praktik hukuman mati dan serta tindak penyiksaan yang masih kerap kali dihadapi oleh pemerintahan Indonesia, dalam berjalannya praktik-praktik hukuman mati di Indonesia," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, Senin (10/10/2022).
Dari data pemantauan yang dihimpun dalam kurun Oktober 2021 hingga September 2022, KontraS mencatat ada 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia. Fatia menyebut, jika dilihat dari persebarannya, daerah atau provinsi dengan penjatuhan vonis mati terbanyak ialah Aceh dengan tujuh vonis dengan 27 terdakwa.
"Adapun vonis tersebut dijatuhkan mayoritas karena tindak pidana narkotika. Angka tersebut diikuti Provinsi Sumatra Utara dengan enam vonis mati dengan 13 terdakwa. Selain itu, persebaran vonis mati lainnya secara berturut-turut dijatuhkan di Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Riau dengan tiga vonis. Kalimantan Utara dengan dua vonis, dan DKI Jakarta, NTT, Sulawesi Selatan dan Sumatra Selatan dengan masing-masing satu vonis," kata dia.
Baca Juga: Minta Hukuman Mati Dihapus, KontraS: Tak Beri Efek Jera
1. Nihilnya prinsip fair trial dalam penjatuhan hukuman mati
KontraS dalam catatannya juga membahas terkait komitmen negara dalam moratorium vonis hukuman mati, dan dalam hal ini belum ada komitmen dari Indonesia.
KontraS juga mencoba membahas nihilnya prinsip fair trial dalam penjatuhan hukuman mati di Indonesia.
"Pada pembahasan tersebut, kami mencoba membaginya kepada tiga poin utama pembahasan, terkait dengan: SEMA prinsip kehati-hatian, fenomena deret tunggu, dan minimnya perhatian terhadap kesehatan mental terpidana mati di Indonesia," kata Fatia.
Baca Juga: 10 Oktober Hari Internasional Menentang Hukuman Mati: Sejarah