TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni

Digunakan untuk mempermudah ETLE

Ilustrasi. Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor SAMSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor atau tanda motor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai diberlakukan pertengahan Juni 2022.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.

“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan  nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," ujarnya dikutip dari keterangan Korlantas Polri, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Segera Berlaku Juni 2022! 

Baca Juga: Daftar Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Mulai Berlaku Juni 2022

1. Tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru

Barang bukti plat bk yang dibuka pelaku (IDN Times/ istimewa)

Chairuddin menuturkan pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru ini.

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Baca Juga: Daftar Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Mulai Berlaku Juni 2022

2. Tak bisa langsung dapat pelat baru karena perbedaan masa berlaku TNKB

Ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru, tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” kata Chairuddin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya