Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni
Digunakan untuk mempermudah ETLE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor atau tanda motor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai diberlakukan pertengahan Juni 2022.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.
“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," ujarnya dikutip dari keterangan Korlantas Polri, Rabu (1/6/2022).
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Segera Berlaku Juni 2022!
Baca Juga: Daftar Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Mulai Berlaku Juni 2022
1. Tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru
Chairuddin menuturkan pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru ini.
Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Baca Juga: Daftar Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Mulai Berlaku Juni 2022