Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni

Digunakan untuk mempermudah ETLE

Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri menargetkan penerapan pelat nomor atau tanda motor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai diberlakukan pertengahan Juni 2022.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.

“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan  nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," ujarnya dikutip dari keterangan Korlantas Polri, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Segera Berlaku Juni 2022! 

1. Tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru

Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan JuniBarang bukti plat bk yang dibuka pelaku (IDN Times/ istimewa)

Chairuddin menuturkan pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat baru ini.

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Baca Juga: Daftar Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Mulai Berlaku Juni 2022

2. Tak bisa langsung dapat pelat baru karena perbedaan masa berlaku TNKB

Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan JuniIlustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru, tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” kata Chairuddin.

Baca Juga: Daftar Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Mulai Berlaku Juni 2022

3. Pelat putih guna permudah ETLE

Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan JuniKemacetan parah usai hujan yang mengguyur Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Penerapan TNKB berwarna dasar putih bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya