KPAI Klaim Kasus Pelanggaran Hak Anak Turun Selama 2021
Total ada 5.953 kasus pelanggaran sedangkan 2020 6.519 kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pada 2021 ada 5.953 kasus pelanggaran hak anak, terkait hak maupun perlindungan khusus anak.
“Dengan rincian kasus Pemenuhan Hak Anak 2.971 kasus dan Perlindungan Khusus Anak 2.982,” kata Ketua KPAI Susanto dalam konferensi pers secara daring Senin (24/1/2022).
Susanto mengatakan pada 2019 angka kasus pelanggaran hak anak ada di angka 4.369 dan 6.519 kasus di 2020.
“Dengan turunnya kasus di tahun 2021 ini tentu kita harapkan, mudah-mudahan ini sebagai indikator baiknya upaya pemantauan dan perlindungan anak di Indonesia,” kata dia.
Dia menjelaskan banyak faktor terjadi penurunan pelanggaran hak anak di 2021, salah satunya adalah partisipasi publik dan juga stakeholder terkait perlindungan. Selain itu, kesadaran publik untuk melaporkan semakin baik.
Baca Juga: 15 Sekolah DKI Tutup Imbas COVID-19, KPAI Dorong PTM Balik 50 Persen
Baca Juga: Fenomena Boneka Arwah, KPAI: Ribuan Anak Terlantar Butuh Orang Tua
1. Ada 76,8 persen kasus klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
Sementara itu Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menjelaskan KPAI juga menerima kasus klaster pemenuhan hak anak diurutkan dari paling tertinggi adalah dari klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 2.281 kasus atau 76,8 persen, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya dan agama 412 kasus atau 13,9 persen, klaster kesejahteraan sebanyak 6,6 persen, dan hak sipil dan kebebasan sebanyak 2,7 persen.
“Aduan kasus paling banyak adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah,” ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ini Rekomendasi KPAI