TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Sampaikan Aduan ke Kemendibud, Bahas Kecurangan PPDB 2020

Total ada 83 aduan PPDB yang diterima KPAI

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dengan Inspektur II Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Subiyantoro.

Audiensi ini membahas Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, seperti masalah teknis, administrasi pendaftaran, minimnya sosialisasi, keterlambatan daerah dalam membuat petunjuk teknis, kecuragannya domisili pendaftar, hingga penafsiran zona yang berbeda dan kekisruhan PPDB 2020 akibat ketidaksesuaian daerah dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

"Agenda utama audiensi adalah menyampaikan seluruh hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima KPAI sebagai bahan kajian, dan jika ada pengaduan yang mungkin wajib ditindaklanjuti sesuai kewenangan Itjen Kemendikbud, maka KPAI akan mendorong Itjen untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Baca Juga: Polemik Usia dan Zonasi Juga Terjadi Pada PPDB SD di Palembang

1. Banyak kecurangan di PPDB 2020, salah satunya pemalsuan surat domisili

Suasana PPDB di SMP Negeri 14 Kota Madiun, Rabu (1/7). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Retno menyebutkan sejumlah wilayah yang mengalami kecurangan di jalur zonasi PPDB 2020, mulai dari di Kota Pekanbaru, Kabupaten Buleleng dan Sumatera Utara, yang terkait dengan jarak rumah dengan sekolah.

"Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus," kata dia.

Menurut para pengadu, jalur zonasi dalam PPDB 2020 menyebabkan banyak pendaftar yang menggunakan cara dengan memalsukan surat domisili sehingga mereka malah diterima padahal rumahnya jauh dari sekolah tersebut. 

2. Masalah PPDB ada kaitannya dengan penerbitan surat keterangan domisili

Ilustrasi pendaftaran PPDB Bandung 2020. IDN Times/Azzis Zulkhairil

Retno berharap agar kasus ini bisa ditindaklanjuti supaya masalah yang berkaitan dengan permainan surat keterangan domisili bisa diselesaikan. 

Jika dari hasil pengawasan Itjen Kemendikbud ditemukan bukti kecurangan, Retno berharap, agar unsur yang terkait bisa ditindak tegas oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

"Jika dari hasil pengawasan Itjen Kemendikbud terbukti ada kecurangan dengan melibatkan Dinas Dukcapil seumpamanya, maka pejabatnya harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah atas rekomendasi Itjen Kemdikbud. Karena berdasarkan laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili," ujar dia.

Baca Juga: PPDB Jalur Jakarta Prestasi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya