KPAI Soroti Tren Indeks Hak dan Perlindungan Anak yang Menurun
Bahas pemenuhan hak anak bidang kesehatan dan pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indeks pemenuhan hak anak dan perlindungan anak mengalami penurunan usai pandemik COVID-19. Hal ini diungkap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. Dia mengatakan kondisi ini tak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN).
"Persentasenya adalah dari 66 persen ke 61 persen dan kemudian indeks pemenuhan hak anak pun mengalami penurunan dari 65 persen ke 58 persen," sebutnya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ekspose Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Anak KPAI 2023 di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Perceraian dan pola asuh anak
Selain melihat kondisi indeks pemenuhan hak dan perlindungan anak, Ai juga menyoroti pola pengasuhan dan keluarga pengasuhan alternatif. Dia menilai anak-anak banyak yang menjadi korban.
"Mungkin ini berhubungan juga dengan perceraian, karena angka perceraian ini pada kasus tertentu banyak sekali pengaduan dan anak-anak yang kemudian memiliki dampak buruk atas perceraian tersebut," kata Ai Maryati.
Baca Juga: Setahun Kanjuruhan, KPAI: Korban Anak Masih Butuh Dukungan