KPK: Kasus Perbudakan Bupati Langkat Dikoordinasikan ke Polisi
KPK siap fasilitasi polisi dan Komnas HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin diduga mempunyai sebuah penjara di rumahnya, yang dipakai untuk mengurung 40 pekerja sawit. Kasus ini terungkap setelah Terbit Rencana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi dugaan peristiwa tersebut benar diperoleh, saat tim KPK melakukan rangkaian kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Langkat.
"Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian," kata dia, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Sudah Berdiri 10 Tahun, Kerangkeng Bupati Langkat Dipastikan Ilegal
1. KPK siap fasilitasi polisi dan Komnas HAM untuk klarifikasi Bupati Terbit Rencana
Ali mengatakan, status Terbit Rencana merupakan tahanan tim penyidik KPK.
KPK siap memfasilitasi kepolisian atau pun pihak Komnas HAM, apabila melakukan permintaan keterangan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP dimaksud.
Baca Juga: LPSK Siap Pasang Badan buat Pekerja yang Dikerangkeng Bupati Langkat