TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Kasus Perbudakan Bupati Langkat Dikoordinasikan ke Polisi

KPK siap fasilitasi polisi dan Komnas HAM

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin diduga mempunyai sebuah penjara di rumahnya, yang dipakai untuk mengurung 40 pekerja sawit. Kasus ini terungkap setelah Terbit Rencana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi dugaan peristiwa tersebut benar diperoleh, saat tim KPK melakukan rangkaian kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Langkat.

"Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian," kata dia, Selasa (25/1/2022). 

Baca Juga: Sudah Berdiri 10 Tahun, Kerangkeng Bupati Langkat Dipastikan Ilegal 

1. KPK siap fasilitasi polisi dan Komnas HAM untuk klarifikasi Bupati Terbit Rencana

Bupati Langkat Terbit Rencana PA (IDN Times/ istimewa)

Ali mengatakan, status Terbit Rencana merupakan tahanan tim penyidik KPK.

KPK siap memfasilitasi kepolisian atau pun pihak Komnas HAM, apabila melakukan permintaan keterangan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP dimaksud.

Baca Juga: LPSK Siap Pasang Badan buat Pekerja yang Dikerangkeng Bupati Langkat

2. Ada 40 pekerja sawit yang diduga berada di kerangkeng itu

Bupati Langkat Terbit Rencana PA, saat memimpin rapat kordinasi pembahasan Perbup COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Penemuan penjara di rumah Bupati Terbit dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia. Komnas HAM sudah menerima laporan dari Migrant Care terkait kasus ini.

Kerangkeng itu dipakai untuk mengurung 40 pekerja sawit yang diduga diperbudak olehnya. Para pekerja juga kerap mendapat kekerasan fisik. 

"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam, yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Perwakilan Migrant Care, Anis Hidayah, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya