KPK: Kasus Perbudakan Bupati Langkat Dikoordinasikan ke Polisi

KPK siap fasilitasi polisi dan Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin diduga mempunyai sebuah penjara di rumahnya, yang dipakai untuk mengurung 40 pekerja sawit. Kasus ini terungkap setelah Terbit Rencana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi dugaan peristiwa tersebut benar diperoleh, saat tim KPK melakukan rangkaian kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Langkat.

"Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian," kata dia, Selasa (25/1/2022). 

Baca Juga: Sudah Berdiri 10 Tahun, Kerangkeng Bupati Langkat Dipastikan Ilegal 

1. KPK siap fasilitasi polisi dan Komnas HAM untuk klarifikasi Bupati Terbit Rencana

KPK: Kasus Perbudakan Bupati Langkat Dikoordinasikan ke PolisiBupati Langkat Terbit Rencana PA (IDN Times/ istimewa)

Ali mengatakan, status Terbit Rencana merupakan tahanan tim penyidik KPK.

KPK siap memfasilitasi kepolisian atau pun pihak Komnas HAM, apabila melakukan permintaan keterangan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP dimaksud.

2. Ada 40 pekerja sawit yang diduga berada di kerangkeng itu

KPK: Kasus Perbudakan Bupati Langkat Dikoordinasikan ke PolisiBupati Langkat Terbit Rencana PA, saat memimpin rapat kordinasi pembahasan Perbup COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Penemuan penjara di rumah Bupati Terbit dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia. Komnas HAM sudah menerima laporan dari Migrant Care terkait kasus ini.

Kerangkeng itu dipakai untuk mengurung 40 pekerja sawit yang diduga diperbudak olehnya. Para pekerja juga kerap mendapat kekerasan fisik. 

"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam, yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Perwakilan Migrant Care, Anis Hidayah, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: LPSK Siap Pasang Badan buat Pekerja yang Dikerangkeng Bupati Langkat

3. Polisi diadang ibu-ibu saat ingin datangi rumah Terbit Rencana

KPK: Kasus Perbudakan Bupati Langkat Dikoordinasikan ke PolisiSituasi penjara di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA (screenshot video/istimewa)

Guna membuktikan kebenaran informasi kerangkeng tersebut, Polda Sumut pun mendatangi rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Senin (24/1/2022). Kehadiran mereka untuk mengevakuasi orang-orang yang dikurung tersebut, namun menemui kendala karena diadang kelompok mayoritas ibu-ibu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ada 27 orang yang ditahan dalam rumah pribadi Bupati Langkat tersebut. Mereka dalam proses evakuasi ke Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

"Ada 27 orang yang kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial. Nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hadi.

Tersebut menjelaskan bahwa penjara itu adalah tempat rehabilitasi pekerja sawit yang terjangkit narkoba dan sudah ada sejak 10 tahun lalu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya