KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau
KPK juga tahan Wakil Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto, yang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan kasus proyek "multiyears" peningkatan jalan lingkar pulau Bengkalis TA 2013-2015.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, maka penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
1. Ikut pelelangan proyek "multiyears" peningkatan jalan lingkar pulau Bengkalis
Petrus Edy selaku diduga meminjam bendera PT Sumindo bermitra dengan PT Wijaya Karya, dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis "multiyears" tahun anggaran 2013-2015.
Agar bisa ikut lelang, Petrus Edy diduga memanipulasi berbagai dokumen dan setelah menang, dia diduga tak mengevaluasi proyek baik dari sisi mutu maupun volume item yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan