TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau

KPK juga tahan Wakil Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Dewan Direksi PT WIKA-Sumindo JO Petrus Edy Susanto, yang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan kasus proyek "multiyears" peningkatan jalan lingkar pulau Bengkalis TA 2013-2015. 

"Untuk kepentingan proses penyidikan, maka penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka PES selama selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober 2021 sampai dengan 7 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

1. Ikut pelelangan proyek "multiyears" peningkatan jalan lingkar pulau Bengkalis

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Petrus Edy selaku diduga meminjam bendera PT Sumindo bermitra dengan PT Wijaya Karya, dengan membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis "multiyears" tahun anggaran 2013-2015. 

Agar bisa ikut lelang, Petrus Edy diduga memanipulasi berbagai dokumen dan setelah menang, dia diduga tak mengevaluasi proyek baik dari sisi mutu maupun volume item yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

 

2. Diduga rugikan negara hingga Rp126 miliar

Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Atas perbuatannya, tersangka Petrus Edy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsim, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia diduga sudah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar. 

3. KPK sudah tetapkan sejumlah tersangka lain

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK, sebelumnya sudah menetapkan sejumlah tersangka lainnya dari kasus tersebut, yaitu Project Manager PT WIKA-Sumindo JO Didiet Hadianto (DH). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan. Tirta Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan.

Kemudian ada Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WIKA yang saat ini masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan, serta I Ketut Suarbawa (IKS) yang sudah diputus bersalah dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pemidanaan.

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya