TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?

Kuasa hukum pertanyakaan tuduhan pencucian uang ke Pinangki

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu masih mempertanyakan sejumlah hal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan beragendakan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa. Salah satunya terkait kasus pencucian uang.

Aldres merasa dakwaan jaksa tidak jelas merinci bagaimana kliennya menyamarkan uang suap yang diterima. Karena, menurut dia, Pinangki menggunakan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.

"Loh itu bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar, ya itu menikmati hasil kejahatan," kata dia kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara

1. Jaksa Pinangki diduga terlibat korupsi pengurusan fatwa MA untuk Joko Tjandra

Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sidang Jaksa Pinangki sedianya dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2020, namun karena kantor PN Jakpus ditutup sementara, sidang ini turut ditunda. Penutupan berkaitan dengan adanya sejumlah pegawai PN Jakpus yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Pinangki didakwa terjerat kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

2. Didakwa lakukan pencucian uang suap dari Joko Tjandra

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jaksa Pinangki sebelumnya juga didakwa telah menerima uang senilai US$500.000 atau sekitar Rp7,4 miliar saat mengurus fatwa di MA Joko Tjandra.

Suap itu diberikan agar Joko yang kala itu masih buron, tidak dipidana. Pinangki juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dakwaan itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Rabu, 23 September 2020.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Uang itu berasal dari hasil mengurus fatwa MA lewat Kejaksaan Agung agar pidana Joko Tjandra berdasarkan putusan PK No 12 Tahun 2009, tidak dieksekusi.

Baca Juga: Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi Sorotan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya