Kuasa Hukum Jaksa Pinangki: Pencucian Uang Kok Digunakan Buat Pribadi?
Kuasa hukum pertanyakaan tuduhan pencucian uang ke Pinangki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu masih mempertanyakan sejumlah hal yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan beragendakan tanggapan JPU atas nota keberatan terdakwa. Salah satunya terkait kasus pencucian uang.
Aldres merasa dakwaan jaksa tidak jelas merinci bagaimana kliennya menyamarkan uang suap yang diterima. Karena, menurut dia, Pinangki menggunakan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
"Loh itu bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar, ya itu menikmati hasil kejahatan," kata dia kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Pinangki, Hakim Diminta Lanjutkan Perkara
1. Jaksa Pinangki diduga terlibat korupsi pengurusan fatwa MA untuk Joko Tjandra
Sidang Jaksa Pinangki sedianya dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2020, namun karena kantor PN Jakpus ditutup sementara, sidang ini turut ditunda. Penutupan berkaitan dengan adanya sejumlah pegawai PN Jakpus yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Pinangki didakwa terjerat kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi hak tagih bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Baca Juga: Berbusana Muslim Syar'i di Sidang, Jaksa Pinangki Kembali Jadi Sorotan