TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Jakarta Singgung DPR yang Bahas RKUHP dari Rapat Tertutup

DPR disebut alergi pada pembahasan, buru-buru penyelesaian

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan pengambilan keputusan terkait pembahasan RKUHP oleh DPR tak boleh dilaksanakan dalam rapat tertutup.

Hal ini berkaitan usai pemerintah resmi menyerahkan draf RKUHP ke DPR pada Rabu (6/7/2022). Usai pemerintah sampaikan perubahan dan penambahan hal-hal dalam RKUHP DPR kemudian merespons pertemuan ini dengan mengusulkan pembahasan perubahan pemerintah dalam rapat internal. 

“Pemerintah dan DPR sebagai tim perumus RKUHP seharusnya membuka pembahasan secara menyeluruh dan memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat,” tulis LBH Jakarta, dalam keterangannya, dilansir Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Temui DPR Bahas RKUHP, Komnas Perempuan Beri Rekomendasi

1. Pemerintah paparkan perubahan terbaru RKUHP

Wamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemerintah memaparkan, perubahan yang dilakukan oleh pemerintah usai rapat 25 Mei 2022 yang dibuka untuk publik. Berdasarkan paparan dari pemerintah, perubahan dilakukan tidak hanya pada 14 isu krusial.

Namun, ada perubahan lain yang dilakukan di luar 14 isu krusial, yakni mengubah ancaman pidana, menambah tindak pidana baru seperti tindak pidana penadahan, penerbitan, percetakan, melakukan harmonisasi dengan UU lainnya, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan, menyesuaikan teknik penyusunan, dan perbaikan penulisan secara formil.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Bahas RKUHP dengan Transparan 

2. DPR disebut alergi dengan proses pembahasan dan fokus selesaikan RKUHP

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Rapat internal secara tertutup ini membahas kelanjutan RKUHP apakah bakal disahkan dalam masa sidang ini atau tidak. LBH Jakarta menilai dalam pertemuan 6 Juli 2022 ini pihak DPR terlihat alergi dengan proses pembahasan dan terus menerus berfokus pada penyelesaian.

“Bahkan opsi menambahkan kata 'pembahasan' dalam catatan persetujuan rapat ditolak,” ujar LBH Jakarta.

“Ini berarti ada atau tidaknya pembahasan substansial lanjutan RKUHP akan digantungkan berdasarkan rapat internal dan tertutup. Hal ini tidak dapat dibenarkan,” pungkas LBH lagi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya