Lindungi Pekerja Perempuan, Kemen PPPA dan Serikat Pekerja Dorong RP3
Kekerasan adalah pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Ngatiyem mengatakan ada tiga bentuk perlindungan pekerja perempuan, yaitu non diskriminasi, perlindungan khusus reproduksi, dan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan.
“Perlindungan harusnya diberikan dari masa pra kerja, pada saat hubungan kerja, dan pada saat pengakhiran hubungan kerja,” kata Ngatiyem saat Media Talk di kantor KemenPPPA, dikutip Selasa (27/2/2024).
1. Upaya dengan lakukan riset hingga sosialisasi
Pihaknya telah lakukan sejumlah upaya perlindungan perempuan mulai dari riset, dialog sosial penandatanganan pernyataan kebijakan zero tolerance kekerasan dan pelecehan seksual oleh 72 perusahaan, sosialisasi hingga mendorong kebijakan federasi dan pembuatan pasal yang responsif gender dalam perjanjian kerja bersama serta pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja.
Baca Juga: Kekerasan PRT Mengintai Selama RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan