Masuk Dokumen Skandal Dugaan Suap, Kemensos Tepis Terima Uang SAP
Bahkan sebut produknya saja tak ada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis informasi soal adanya dugaan penerimaan suap dari perusahaan software asal Jerman kepada pejabat Indonesia. Denda sebesar Rp3,4 triliun dijatuhkan bagi perusahaan SAP.
Dikutip dari dokumen Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), disebutkan ada delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian yang terlibat dalam suap ini. Di antaranya adalah Kementerian Sosial (Kemensos).
Terkait nama kementerian dalam dokumen SEC dan dugaan pemberian suap pada pejabatnya, Kemensos mengatakan, mereka tak pernah menerima uang dari SAP dan menggunakan software dari SAP tersebut.
"Ya, tadi sudah kami sampaikan bahwa kami tidak pernah menerima sepeser uang pun dari SAP. Kami juga tidak merasa menggunakan SAP, sampai saat ini kami cek di dalam Barang Milik Negara (BMN), list BMN yang kami punya pun, tadi juga satu jam lalu saya cek ulang, tidak ditemukan SAP tersebut," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin, saat konferensi pers di Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024) malam.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Pejabat Indonesia yang Diungkap Kehakiman AS
1. Tidak ditemukan software tersebut di Kemensos
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Sosial, Suhadi Lili, menjelaskan, produk SAP, yaitu ATS yang dimaksud sampai saat ini tidak ditemukan keberadaannya di Kemensos.
"Jadi Pusdatin ini kami cari-cari tidak ditemukan adanya software ATS tersebut," kata dia.
Terlebih, pejabat saat ini baru mengemban tugas pada 2021 setelah Tri Rismaharini menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Dan kebetulan kawan-kawan yang di Pusdatin, pejabat saat ini sudah baru semua. Jadi mereka-mereka yang lama sudah gak ada di sana," kata Lili.
Editor’s picks
Baca Juga: KPK Terima 5.079 Laporan Dugaan Korupsi pada 2023, Terbanyak dari DKI