TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Restoran hingga Kafe di Jakarta Kini Harus Pakai PeduliLindungi

Setiap tamu dan karyawan wajib pindai barcode PeduliLindungi

Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jakarta, IDN Times - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pihak restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki bangunan sendiri yang tidak termasuk di dalam mal. Kini, setiap pelanggan dan karyawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe. Bagi yang belum memiliki barcode PeduliLindungi dapat mendaftarkan melalui website www.phrionline.com," kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungi

1. Pelaku usaha diminta buat asosiasi

Gumilar Ekalaya (ANTARA/Ricky Prayoga)

Hal ini dijelaskan Gumilar saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari restoran, rumah makan, dan kafe pada hari ini, di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Gumilar juga mengimbau agar pelaku usaha membuat asosiasi untuk mewadahi pelaku usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang restoran, rumah makan, dan kafe. Hal ini bertujuan untuk memudahkan sosialisasi peraturan permerintah terkait aturan untuk di tempat-tempat tersebut.

2. Penggunaan PeduliLindungi tertuang dalam sejumlah aturan

ANTARA/Arindra Meodia

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Serta tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 546 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca Juga: [BREAKING] Aplikasi PeduliLindungi Segera Diterapkan di Pasar dan Warung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya