Melanggar, 5.989 Kendaraan Kena Tilang ETLE saat Operasi Lilin 2022
Pelanggaran lalu lintas adalah penyebab kecelakaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Posko Operasi Lilin 2022 mencatat 5.989 kendaraan melanggar lalu lintas dan terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah Indonesia selama liburan Natal, Senin (26/12/2022).
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Saptono Erlangga Waskitoroso, mengatakan, kendaraan itu terjaring pelanggaran berdasarkan kamera ETLE statis dan ETLE mobile.
Dia mengimbau, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 agar memastikan kondisi fisik sehat serta memeriksa kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Saat mengemudi lama, masyarakat juga diminta beristirahat bila terasa lelah. Idealnya, kata dia, setiap dua jam setelah mengemudi untuk beristirahat agar tidak kelelahan di jalan.
“Manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik mencukupi,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Libur Natal, Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Ramai Lancar
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik
1. Pantauan kamera ETLE ada 4.867 pelanggaran
Dari hasil pantauan kamera ETLE statis, ada sebanyak 4.867 pelanggaran, sedangkan pantauan kamera ETLE mobile ada sebanyak 1.122 pelanggaran.
Dia mengatakan, pelanggaran lalu lintas menjadi penyebab pertama terjadinya kecelakaan. Terlebih, dalam ilmu transportasi dikenal hipotesis bahwa setiap kecelakaan diawali dengan pelanggaran saat berlalu lintas.
Editor’s picks
Posko Operasi Lilin Polri mencatat ada 409 kejadian kecelakaan pada Senin dengan korban jiwa sebanyak 40 orang meninggal dunia, 43 orang luka berat, dan 320 orang luka ringan.
Baca Juga: Denda Tilang Elektronik Tembus Rp639 M, Polri Mau Perluas Titik Kamera
Baca Juga: Libur Nataru 2022, Lebih dari 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek