TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menang Gugatan Banjir, LBH Jakarta Tunggu Langkah Hukum Anies 

Pemprov DKI diberi waktu hingga 18 Maret 2021

Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap dengan Protokol Khusus (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memenangi sengketa melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait permohonan seluruh informasi mengenai penanggulangan banjir di Ibu Kota. Keputusan ini dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI pada Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait, Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang tergugat, punya waktu dua minggu untuk melakukan upaya hukum.

"Jadi setelah tanggal 4 (Maret) ada waktu untuk melakukan upaya hukum sampai tanggal 18 (Maret)," kata Jeanny kepada IDN Times, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Kalah Lawan LBH dalam Sengketa Penanganan Banjir, Ini Kata Wagub DKI

1. Kalau DKI tak ambil upaya hukum, keputusan Komisi Informasi bisa berkekuatan hukum tetap

Petugas mengevakuasi warga menggunakan perahu karet saat banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir yang terjadi akibat curah hujan tinggi serta drainase yang buruk membuat kawasan Kemang banjir setinggi 1,5 meter (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terkait hal itu, kata Jeanny, LBH Jakarta akan menunggu apakah Pemprov DKI Jakarta akan melakukan upaya hukum dan pihaknya tidak akan mengganggu hal tersebut, serta menunggu tindakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena jika sudah lewat dari tanggal 18 (Maret) DKI Jakarta tidak melakukan upaya hukum apapun terkait dengan putusan Komisi Informasi, dengan demikian keputusan Komisi Informasi inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

2. Jika DKI tak juga merespons, LBH Jakarta akan ajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Pusat

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Jeanny, bila Pemprov DKI tidak melakukan upaya hukum dan keputusan gugatan sudah berkekuatan hukum tetap, maka LBH Jakarta akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk eksekusi sukarela.

"Eksekusi sukarela sendiri ada jangka waktunya, kalau tidak direspons oleh Pemprov DKI Jakarta maka kemudian LBH Jakarta akan melakukan pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.

3. Informasi publik yang ditagih adalah bentuk tanggung jawab Pemrov DKI untuk tangani banjir

Petugas hotel membawa koper milik tamu saat banjir melanda kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir yang terjadi akibat curah hujan tinggi serta drainase yang buruk membuat kawasan Kemang, Jakarta Selatan dilanda banjir hingga mencapai setinggi 1,5 meter (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jeanny menjelaskan kenapa keterbukaan informasi publik yang dituntut kepada Pemprov DKI begitu penting. Seperti diketahui ada 20 informasi yang diminta LBH Jakarta pada Pemprov DKI terkait mekanisme penanganan banjir.

Informasi publik yang dimohonkan ini, kata Jeanny, adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi terhadap penanganan bencana banjir di DKI Jakarta.

"Tujuannya untuk melihat permasalahan banjir di DKI ini ada di mana. Kemudian tentu saja melakukan penanggulangan yang tepat bagi kami, sekali lagi diproses Komisi DKI kami sampaikan tegas gak ada pertobatan tanpa pengakuan dosa," kata dia.

Masih kata Jeanny, penting untuk menyampaikan persoalan banjir yang dialami di DKI Jakarta agar kendalanya bisa dipahami, dan kemudian berlanjut dengan mencari solusi.

"Dari mana itu bisa diuji, dari 20 bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang harus dilakukan," kata dia.

Baca Juga: KI Perintahkan Pemprov DKI Beri Semua Informasi soal Penanganan Banjir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya