Menang Gugatan Banjir, LBH Jakarta Tunggu Langkah Hukum Anies 

Pemprov DKI diberi waktu hingga 18 Maret 2021

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memenangi sengketa melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait permohonan seluruh informasi mengenai penanggulangan banjir di Ibu Kota. Keputusan ini dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI pada Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait, Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang tergugat, punya waktu dua minggu untuk melakukan upaya hukum.

"Jadi setelah tanggal 4 (Maret) ada waktu untuk melakukan upaya hukum sampai tanggal 18 (Maret)," kata Jeanny kepada IDN Times, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Kalah Lawan LBH dalam Sengketa Penanganan Banjir, Ini Kata Wagub DKI

1. Kalau DKI tak ambil upaya hukum, keputusan Komisi Informasi bisa berkekuatan hukum tetap

Menang Gugatan Banjir, LBH Jakarta Tunggu Langkah Hukum Anies Petugas mengevakuasi warga menggunakan perahu karet saat banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir yang terjadi akibat curah hujan tinggi serta drainase yang buruk membuat kawasan Kemang banjir setinggi 1,5 meter (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terkait hal itu, kata Jeanny, LBH Jakarta akan menunggu apakah Pemprov DKI Jakarta akan melakukan upaya hukum dan pihaknya tidak akan mengganggu hal tersebut, serta menunggu tindakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena jika sudah lewat dari tanggal 18 (Maret) DKI Jakarta tidak melakukan upaya hukum apapun terkait dengan putusan Komisi Informasi, dengan demikian keputusan Komisi Informasi inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

2. Jika DKI tak juga merespons, LBH Jakarta akan ajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Pusat

Menang Gugatan Banjir, LBH Jakarta Tunggu Langkah Hukum Anies Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Jeanny, bila Pemprov DKI tidak melakukan upaya hukum dan keputusan gugatan sudah berkekuatan hukum tetap, maka LBH Jakarta akan melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk eksekusi sukarela.

"Eksekusi sukarela sendiri ada jangka waktunya, kalau tidak direspons oleh Pemprov DKI Jakarta maka kemudian LBH Jakarta akan melakukan pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri setempat, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.

3. Informasi publik yang ditagih adalah bentuk tanggung jawab Pemrov DKI untuk tangani banjir

Menang Gugatan Banjir, LBH Jakarta Tunggu Langkah Hukum Anies Petugas hotel membawa koper milik tamu saat banjir melanda kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir yang terjadi akibat curah hujan tinggi serta drainase yang buruk membuat kawasan Kemang, Jakarta Selatan dilanda banjir hingga mencapai setinggi 1,5 meter (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jeanny menjelaskan kenapa keterbukaan informasi publik yang dituntut kepada Pemprov DKI begitu penting. Seperti diketahui ada 20 informasi yang diminta LBH Jakarta pada Pemprov DKI terkait mekanisme penanganan banjir.

Informasi publik yang dimohonkan ini, kata Jeanny, adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi terhadap penanganan bencana banjir di DKI Jakarta.

"Tujuannya untuk melihat permasalahan banjir di DKI ini ada di mana. Kemudian tentu saja melakukan penanggulangan yang tepat bagi kami, sekali lagi diproses Komisi DKI kami sampaikan tegas gak ada pertobatan tanpa pengakuan dosa," kata dia.

Masih kata Jeanny, penting untuk menyampaikan persoalan banjir yang dialami di DKI Jakarta agar kendalanya bisa dipahami, dan kemudian berlanjut dengan mencari solusi.

"Dari mana itu bisa diuji, dari 20 bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang harus dilakukan," kata dia.

4. LBH ajukan 20 pertanyaan soal penanganan banjir di DKI, 3 belum terjawab

Menang Gugatan Banjir, LBH Jakarta Tunggu Langkah Hukum Anies Ilustrasi banjir. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sebelumnya, LBH Jakarta telah mengajukan gugatan untuk keterbukaan informasi terkait penanganan banjir sejak 17 Januari 2020. Dari total 20 pertanyaan yang diajukan LBH Jakarta terkait penanganan banjir, masih ada 3 poin yang belum dijawab Pemprov DKI Jakarta. Ketiga poin itu adalah:

(a) Hasil Evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir sejak awal tahun 2020 di wilayah DKI Jakarta;
(b) Dampak sosial ekonomi terperinci sebagaimana diamanatkan Undang-undang penanggulangan bencana;
(c) Data penyaluran ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir pada awal 2020.

Baca Juga: KI Perintahkan Pemprov DKI Beri Semua Informasi soal Penanganan Banjir

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya