Menkominfo: Jokowi Sudah Teken Supres RUU Perlindungan Data Pribadi
Surat Presiden telah dikirimkan ke DPR akhir pekan lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G Plate menggelar konferensi pers terkait perkembangan Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Jhonny menjelaskan bahwa saat ini Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sudah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir pekan lalu.
“Supres ditandatangani akhir minggu kemarin, dan Presiden menugaskan Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR,” kata Johnny di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (28/1).
Baca Juga: Meutya Hafid: Indonesia Terbelakang dalam Perlindungan Data Pribadi
1. Menkominfo berharap DPR segera memproses RUU PDP
Johnny menjelaskan bahwa adanya RUU PDP ini dapat membantu jalannya investasi-investasi di bidang data telekomunikasi dari korporasi global yang saat ini telah siap namun masih menunggu adanya RUU tersebut.
“Kami tentu berharap proses politik yang akan terjadi di parlemen dan tinggi DPR RI bisa berlangsung dengan cepat dan tentu secara terbuka dengan membuka ruang yang lebar tiap pagi partisipasi publik,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Akan Diabaikan