Menkumham: Banyak UMKM Daftar Kekayaan Intelektual Saat Pandemik
Peningkatan permohonan KI jadi perhatian bersama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, kekayaan intelektual (KI) punya peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional usai COVID-19. Selama pandemik, pendaftaran KI terus meningkat terutama dari bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ada 25 persen pendaftaran KI domestik yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berasal dari UMKM.
“Kita berharap agar setidaknya 20 persen dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan perlindungan atas kekayaan intelektualnya,” ucap Yasonna dalam acara Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Kemenko PMK Buat Pelatihan Fintech UMKM bagi Perempuan dan Pemuda
1. Geliat ekonomi kreatif dinilai sumbang ekonomi nasional
Sementara itu, 2022 telah dicanangkan pemerintah sebagai Tahun Hak Cipta. Hal ini karena Kemenkumham melihat tren dari geliat ekonomi kreatif, khususnya dari para kreator hak cipta, dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sumbangsih luar biasa bagi ekonomi nasional.
Salah satu bukti nyata geliat tersebut, menurut Yasonna, adalah sumbangsih royalti pemusik atau pencipta lagu selama 2020 hingga semester I 2021. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti pada para pemegang hak musik atau lagu yang karyanya digunakan secara komersil.
Baca Juga: Saatnya Naik Kelas, UMKM Jateng Tembus Pasar Singapura dan Belgia