TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkumham Yasonna Minta Maaf jika Proses RKUHP Ada Kekurangan 

Jika ingin ada yang diuji, bisa dibawa secara konstitusional

Menkumham saat memberikan keynote speeh Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 (dok. Humas Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf jika ada kekurangan dalam proses rancangan Revisi Kitab Hukun Undang-Undang Pidana (RKUHP) hingga disahkan. 

"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata dia dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Polisi Temukan Banyak Kertas Protes RKUHP Dibawa Pelaku Bom di Bandung

1. Ada mekanisme konstitusional dalam pembentukan UU

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia meminta maaf jika publik mengatakan bahwa Kemenkumham atau pemerintah dikatakan masih kurang melalukan sosialisasi, meski disebut sudah mencoba banyak seperti yang diperintahkan presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Untuk itu secara besar hati kami mohon maaf, namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstutisional," katanya.

2. Jika ada yang tak sesuai publik bisa ambil tindakan lewat mekanisme konstitusional

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Yasonna mengatakan, jika nantinya ada pihak-pihak yang merasa perlu menguji UU KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, dia mempersilahkan untuk melakukannya melalui mekanisme konstitusional atau lewat Mahkamah Konsitusi (MK).

"Silakan melakukannya melalui mekanisme kontitusional," kata dia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya