Menkumham Yasonna Minta Maaf jika Proses RKUHP Ada Kekurangan
Jika ingin ada yang diuji, bisa dibawa secara konstitusional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf jika ada kekurangan dalam proses rancangan Revisi Kitab Hukun Undang-Undang Pidana (RKUHP) hingga disahkan.
"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR, kalau ada yang tidak sempurna, pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata dia dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Polisi Temukan Banyak Kertas Protes RKUHP Dibawa Pelaku Bom di Bandung
1. Ada mekanisme konstitusional dalam pembentukan UU
Dia meminta maaf jika publik mengatakan bahwa Kemenkumham atau pemerintah dikatakan masih kurang melalukan sosialisasi, meski disebut sudah mencoba banyak seperti yang diperintahkan presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Untuk itu secara besar hati kami mohon maaf, namun demikian ini adalah produk hukum negara ada mekanisme konstutisional," katanya.