TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA: Institusi Pendidikan Belum Jadi Tempat Aman Bagi Anak

Sambut baik gerakan perlindungan anak berbasis kampus

Kunjungan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Semarang dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Model Kesehatan Jiwa bagi tim posyandu dan tim pendamping keluarga (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menyatakan institusi pendidikan belum menjadi tempat yang aman dari tindak kekerasan, khususnya pada anak. Masih perlu inovasi dan kolaborasi untuk mewujudkan perlindungan anak di lingkungan institusi pendidikan.

"Setiap inovasi, kolaborasi sangat bermanfaat bagi kemajuan hak dan perlindungan anak. Institusi kampus juga memiliki kewajiban ikut melindungi anak dengan sinergi dan gotong-royong bersama para pemangku jabatan," ujar Bintang saat berikan kuliah umum di Kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Sumat ra Utara, dilansir Jumat (28/7/2023).
 

Baca Juga: Kementerian PPPA: Sistem Data Jadi Upaya Turunkan Kekerasan Perempuan

1. Kekerasan seksual malah sering terjadi di lingkungan pendidikan

Kunjungan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Semarang dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Model Kesehatan Jiwa bagi tim posyandu dan tim pendamping keluarga (dok. KemenPPPA)

Dari data Komnas Perempuan, selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi (35 kasus), diikuti pesantren (16 kasus), dan sekolah menengah atas (SMA) (15 kasus).

Sementara itu, data terbaru dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan, pada lima bulan pertama di 2023, sudah ada 22 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan jumlah korban mencapai 202 peserta didik.

2. Aturan yang ada terkait tindak pidana kekerasan seksual

Kunjungan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Semarang dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Model Kesehatan Jiwa bagi tim posyandu dan tim pendamping keluarga (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan Indonesia saat ini sudah punya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Beleid ini disebut jadi kemajuan hak atas pencegahan, pelindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga, serta saksi tindak pidana kekerasan seksual.

Bukan hanya itu, di tingkat pendidikan, ada Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

"Kami sangat berharap, institusi dan adik-adik mahasiswa turut mengawal pelaksanaan dari UU TPKS dan Permendikbudristek 30 Tahun 2021 demi terciptanya lingkungan kampus yang aman, bebas dari tindak kekerasan seksual. Kami harapkan peraturan ini dapat disosialisasikan di lingkup kampus, dan kelak dapat mencetak tenaga pendidik masa depan yang berperspektif hak anak," kata dia.

3. Ajak seluruh pihak ambil peran lindungi anak

Kunjungan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Semarang dalam rangka Sosialisasi Kebijakan Model Kesehatan Jiwa bagi tim posyandu dan tim pendamping keluarga (dok. KemenPPPA)

Dalam agenda ini, Bintang juga menyaksikan penandatanganan komitmen Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus. 

"Komitmen dan gerakan yang digagas oleh kampus bisa menjadi inovasi dan motivasi bagi kampus-kampus yang lain untuk mempriorotaskan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak," katanya.

Bintang mengajak seluruh pihak dapat mengambil peran dalam upaya melindungi anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.

"Perlindungan kepada anak Indonesia bukan pekerjaan satu pihak saja. Tapi, tanggung jawab dan keterlibatan semuanya. Sinergi dan dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan dan merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia," ujar Bintang.

Baca Juga: Tegas, Rektor Unhas Keluarkan 7 Mahasiswa Tawuran dan Merusak Kampus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya