Menteri PPPA Kecam Warga Usir Perempuan Bersuami Dua di Cianjur
Harusnya tak jadikan alasan poliandri buat hakimi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aksi pengusiran dan pembakaran pakaian terjadi di Cianjur, Jawa Barat pada seorang perempuan berinisial N (28) yang diduga bersuami dua. Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Perempuan berinisial N tersebut diduga melakukan poliandri, namun KemenPPPA berpendapat seharusnya hal itu tak dijadikan alasan warga bisa menghakimi N.
“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Menteri PPPA: Kawin Culik Berkedok Budaya Tak Boleh Lagi Dilakukan
1. Masyarakat harusnya cari fakta terlebih dahulu
Bintang mengatakan, semestinya masyarakat bisa lebih bijak mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam-diam, entah itu karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya.
Bintang sangat menyayangkan warga setempat yang melakukan aksi main hakim sendiri tanpa prosedur hukum yang berlaku, hingga menyakiti seseorang dalam hal ini adalah N.
“Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada Korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban."
"KemenPPPA akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” kata Bintang.
Baca Juga: Menteri PPPA Harap Forum Anak Berperan Aktif dalam Pembangunan