Menteri PPPA Kutuk Pelecehan Seksual 8 Mahasiswi oleh Dosen Unand
Kutuk keras maraknya kekerasan seksual di perguruan tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada delapan mahasiswinya di Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatra Barat.
Kemen PPPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumatra Barat, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatra Barat, mengawal kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan.
Bukan hanya itu, pendampingan serta pemulihan dari trauma juga akan dilakukan pada delapan korban.
“Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas. Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan”, ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di Jakarta, Kamis (29/12/2022)
Baca Juga: Kemen PPPA Pantau Kasus Kekerasan Anak Kandung di Apartemen Jaksel
Baca Juga: Puncak Hari Ibu, Menteri PPPA: Perempuan Masih Dianggap Kaum Lemah
1. Sudah ada pendampingan hukum dan konseling psikologi
Bintang menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus dengan DPPPA dan UPTD PPA Sumatra Barat.
Kedua lembaga ini memberikan layanan rujukan lanjutan dan memastikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi para korban hingga bantuan hukum. Salah satunya juga berkoordinasi dengan Universitas Andalas.
“Pihak kampus menyambut baik bantuan tersebut dan akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, seperti memberikan pendampingan hukum, konseling psikologi, pemeriksaan kesehatan, melakukan asesmen awal kebutuhan korban, memberikan layanan rumah aman, termasuk rencana tindak lanjut kasus dengan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum terkait penanganan hukum,” kata Bintang.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Seksual
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Menumpuk, LBH Medan Sebut Penanganan Lamban