TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Sebut KUHP Baru Tidak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

Klaim harmonisasi berjalan baik

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada hari ini Selasa (6/12/2022) melalui Rapat Paripurna DPR RI yang ke-II tahun sidang 2022-2023.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga percaya bahwa KUHP yang baru disahkan ini sudah sinkron dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Setiap ada yang akan dituangkan di dalam RKUHP ini, berkaitan dengan UU TPKS, itu sudah harmonisasi ya, sudah berjalan dengan baik," kata Bintang pada wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) malam.

Baca Juga: Usman Hamid: RKUHP Disahkan Namun Tak Sungguh-Sungguh Dibahas

1. Yakini tak ada tumpang tindih

Kampanye Peringatan 16 HAKTP bersama Menteri PPPA dengan tema “Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” di Sarinah, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia mengatakan, selama ini pembahasan RKUHP dilakukan oleh wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan sudah dikomunikasikan dengan KemenPPPA.

"Kita yakini betul tidak akan ada tumpang tindih ya antara TPKS dengan RKUHP karena itu, kita sudah intens melakukan komunikasi berkaitan dengan pembahasan dari pada RKUHP ini," kata dia.

2. Aturan turunan UU TPKS tengah dalam proses pengerjaan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Kini aturan turunan dari UU TPKS sendiri masih dalam proses pengerjaan dan diharapkan bisa segera rampung dengan membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

"Ini sudah dalam proses ya, dari mandat awal itu ada 5 PP, kemudian 5 perpres, setelah kita intens melakukan komunikasi dengan kementerian lembaga kita ada 4 PP, ada 4 perpres ya. Ini dalam proses, mudah-mudahan di tahun 2023 ini kita bisa selesaikan semuanya, 4 PP dan 4 perpres," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Sosialisasikan UU KUHP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya