Menteri PPPA Sebut KUHP Baru Tidak Tumpang Tindih dengan UU TPKS
Klaim harmonisasi berjalan baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada hari ini Selasa (6/12/2022) melalui Rapat Paripurna DPR RI yang ke-II tahun sidang 2022-2023.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga percaya bahwa KUHP yang baru disahkan ini sudah sinkron dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Setiap ada yang akan dituangkan di dalam RKUHP ini, berkaitan dengan UU TPKS, itu sudah harmonisasi ya, sudah berjalan dengan baik," kata Bintang pada wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022) malam.
Baca Juga: Usman Hamid: RKUHP Disahkan Namun Tak Sungguh-Sungguh Dibahas
1. Yakini tak ada tumpang tindih
Dia mengatakan, selama ini pembahasan RKUHP dilakukan oleh wakil menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan sudah dikomunikasikan dengan KemenPPPA.
"Kita yakini betul tidak akan ada tumpang tindih ya antara TPKS dengan RKUHP karena itu, kita sudah intens melakukan komunikasi berkaitan dengan pembahasan dari pada RKUHP ini," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Punya Waktu 3 Tahun Sosialisasikan UU KUHP