TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Urai Alasan Pelecehan di Ponpes Jombang Lambat Ditangani

Anak-anak lain di Ponpes Shiddiqiyyah harus dilindungi

Kondisi Ponpes Asshiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) malam setelah dilakukan pengepungan selama 9 jam. IDN Times/Zainul Arifin

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menjelaskan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Shidiqqiyyah, Jombang, Jawa Timur, sudah menjadi perhatian sejak kembali muncul pada 2021.

Menurut Bintang, penanganan tersangka, MSAT, berlangsung lama karena banyaknya pertimbangan yang terjadi selama proses hukum.

“Kami betul-betul mengawal sampai P21 dalam kasus ini. Kenapa lambat dari proses eksekusi, karena banyak pertimbangan yang dilakukan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hari Anak Nasional (HAN) 2022, di kantor Kemen PPPA, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah

Baca Juga: Polri: Wali Santri Tarik Anaknya dari Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

1. Jangan sampai anak lain jadi bumper pelaku

Proses penangkapan MSAT, anak kiai pelaku kekerasan seksual di Jombang, Kamis, (7/7/2022). IDN Times/ Zainul Arifin

Dia mengatakan, aparat penegak hukum tak ingin ada korban yang lebih banyak dalam kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi penanganan yang bisa menjadi solusi agar anak-anak lainnya di pesantren itu bisa terlindungi.

“Jangan sampai mereka menjadi menjadi bumper-nya pelaku (anak-anak lain di pondok pesantren tersebut), anak-anak tidak boleh menjadi korban. Itulah yang membuat lambatnya proses eksekusi pelaku,” kata Bintang.

2. Keberadaan UU TPKS dalam kasus ini

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Dia mengatakan, pemerintah juga bersuara dan mendampingi korban kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. 

Menurut Bintang, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) diharapkan bisa menjadi kekuatan dan pembuktian adanya peran pemerintah. Utamanya bagi kepentingan korban hingga membuat jera pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga: MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang

Baca Juga: Idul Adha, MSAT Masih Berada di Sel Isolasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya