Polri: Wali Santri Tarik Anaknya dari Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, mengimbau wali santri untuk menarik anak-anak mereka dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Hal ini menyusul adanya dugaan pencabulan oleh tersangka MSAT, anak kiai pemilik ponpes tersebut. Kabareskrim tak ingin ada korban pencabulan baru.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut. Menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual, masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut," kata Agus saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
1. Kabareskrim minta Kemenag cabut izin Ponpes Shiddiqiyyah
Selain mengimbau wali santri, Kabareskrim juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membekukan izin Ponpes Shiddiqiyyah. Pembekuan izin dilakukan untuk menghentikan aktivitas belajar mengajar selama kasus pencabulan masih diproses.
“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan ijin Ponpes,” kata Agus.
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang!
2. Polri terpaksa melakukan penjemputan paksa karena penolakan
Editor’s picks
Agus menjelaskan, terkait penjemputan paksa yang dilakukan hari ini merupakan langkah terakhir setelah adanya penolakan. Sebelum dihalang-halangi oleh santri, sang kiai pemilik Ponpes pun meminta aparat untuk menghentikan kasus.
“Beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda, namun ada sekelompok warga yang menghalangi, bahkan pemilik Ponpes yang notabene orang tua pelaku justru meminta tidak ditangkap, tentunya aparat Kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek Kamtibmas,” ujar Agus.
3. MSAT berstatus DPO
MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim.
MSAT lalu menggugat Polda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, upaya praperadilan ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
Baca Juga: Polda Kerahkan Brimob Tangkap Anak Kiai Cabul, Massa Ponpes Melawan