Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah

Kasus pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah tetap berjalan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membatalkan pencabutan izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur, usai terungkapnya kasus dugaan pencabulan santri. Pembukaan kembali izin operasional pesantren disampaikan Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang!

1. Pembukaan kembali pesantren agar wali santri mendapat kepastian status pembelajaran anak-anak mereka

Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren ShiddiqiyyahMenko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Muhadjir mengatakan, dengan adanya pembatalan pencabutan izin operasional ini, dapat menjadi kepastian bagi wali santri, yang anak-anaknya belajar di Pesantren Shiddiqiyyah.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” kata dia.

2. Kemenag sempat cabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah

Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren ShiddiqiyyahDir PD Pontren Kemenag, Waryono (Dok. Kemenag)

Sebelumnya, pada 7 Juli 2022, Kementerian Agama sempat mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah. Keputusan tersebut diambil setelah MSAT, anak kiai pemilik pesantren tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren juga sudah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Buruknya Pesantren Shiddiqiyyah Diungkap, Anjurkan Santriwati Merokok

3. Kemenag dukung langkah Polri terkait proses hukum

Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren ShiddiqiyyahIlustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)

Waryono mengatakan, Kemenag mendukung Polri terkait proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga menyebut, pihak pesantren dianggap menghalang-halangi proses hukum ketika polisi hendak menangkap MSAT.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucap dia.

Waryono meminta kepada pihak keluarga santri untuk memahami kasus ini. "Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag, untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya