TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Keluarkan Fatwa Salat Idulfitri di Masa Pandemik COVID-19

Salat Idulfitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah

Ilustrasi (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa panduan salat Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemik virus corona atau COVID-19 pada Rabu (13/5).

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini telah mulai dibahas sejak Rabu (6/5) atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa ini bisa dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat idulfitri saat wabah COVID-19.

“Pertimbangan bahwa salat Idulfitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (13/5).

Berikut adalah isi lengkap Fatwa MUI terkait pelaksanaan salat Idulfitri.

Baca Juga: Saudi Akan Berlakukan Jam Malam Saat Idulfitri untuk Cegah COVID-19

1. Salat Idulfitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah

Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

1. Salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat Idulfitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idulfitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idulfitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

2. Ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri di kawasan COVID-19

IDN Times / Arief Rahmat

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

3. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

3. Panduan kaifiat salat Idulfitri berjamaah

IDN Times/Muhammad Iqbal

Kaifiat salat Idulfitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat salat Idulfitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

        أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ  رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  لله تعالى

     “Aku berniat salat sunnah Idulfitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

        سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.

8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

        سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idulfitri.

4. Panduan kaifiat khotbah Idulfitri

IDN Times/Prayugo Utomo

1. Khotbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan salat Idulfitri.

2.  Khotbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khotbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khotbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a.     Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b.     Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c.     Membaca selawat nabi SAW., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

d.     Berwasiat tentang takwa. 

e.     Membaca ayat Al-Quran

5.     Khotbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a.     Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b.     Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

c.     Membaca selawat nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

d.     Berwasiat tentang takwa. 

e.     Mendoakan kaum muslimin

5. Ketentuan salat Idulfitri di rumah

Ilustrasi (IDN Times/Prayugo Utomo)

1. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Salat Idulfitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

c. Usai salat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.

3. Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat salat Idulfitri secara sendiri.

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Salat Idulfitri Berjamaah) dalam fatwa ini.

d. Tidak ada khotbah.

Baca Juga: Menteri Agama Imbau Umat Muslim Salat Idulfitri di Rumah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya