TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nadiem Keluarkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Sekolah

Meliputi penguatan tata kelola hingga edukasi

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan mekanisme pencegahan pada kebijakan ini bertujuan untuk pastikan keamanan bagi warga satuan pendidikan dari berbagai jenis kekerasan.

“Pencegahan kekerasan di lingkup satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana,” kata Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), dilansir Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Nadiem Makarim: PPDB Zonasi Itu Kebijakan Muhadjir Effendy

1. Proses penyusunan Permendikbudristek PPSKP sejak 2022

ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Nadiem mengatakan, proses penyusunan Permendikbduristek PPSKP sudah dimulai 2022. Diawali dari penyusunan kajian naskah akademik yang melibatkan lembaga penelitian, pendidik, murid, dan berbagai pemangku kepentingan pendidikan.

Hal ini untuk perkuat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sehingga nantinya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah dapat dilakukan lebih komprehensif.

 

2. Semua pihak punya peran penting dalam PPKSP

Ilustrasi sekolah (ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal)

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyampaikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 adalah terobosan. Dia menyambut baik inisiatif pemerintah dalam merespons masalah di lapangan dengan menerbitkan payung hukum terkait. 

Permendikbud ini, kata Ai, menegaskan keterkaitan semua pihak yang memiliki peran penting dalam PPKSP.

“Jadi bukan hanya sebatas komitmen, kita harus melangkah bagaimana pencegahan dilakukan di level satuan pendidikan, di masyarakat, hingga Pemda dan pemerintah pusat.Terobosan ini memberi jalan dan ruang yang cukup jelas sebagai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

 

Baca Juga: PUSKAPA: Mekanisme Sekolah Belum Cukup Tangani Kasus Bullying

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya