TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Hukum: Pemanggilan Anies soal Rizieq di Polda Metro Mengada-Ada

Harusnya Anies cukup dipanggil Mendagri

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang ada di wilayahnya, tepatnya dalam acara pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan bahwa hal tersebut terbilang berlebihan, karena pemanggilannya bersifat pribadi. Sedangkan yang disangkakan adalah perbuatan dalam jabatannya.

"Pemanggilan Anies itu mengada-ada, karena dalam urusan pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kapasitas Anies itu bukan pribadi, sedangkan proses pidana itu memeriksa dan mengadili pribadi-pribadi, orang yang disangka melakukan, bukan jabatan. Sedangkan Anies kapasitasnya sebagai pejabat negara," kata dia kepada IDN Times, Senin (17/11/2020).

Baca Juga: Soal Denda Rizieq, Anies: Sanksi Rp50 Juta Bukan Basa-basi! 

1. Jika kesalahan di Anies maka yang berhak memanggil adalah Mendagri

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Fickar mengatakan jika memang ada pelanggaran dalam kinerja Anies atau istilahnya quod non yang artinya sesuatu yang tidak benar, maka pemanggilan bisa dilakukan, itu juga bukan oleh kepolisian.

Maka yang berhak memanggil, kata Fickar, adalah atasannya secara administratif, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

2. Polisi diharapkan tidak masuk ranah politis

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)

Fickar menilai pemanggilan Anies oleh polisi itu berlebihan serta mengada-ngada, karena polisi tidak punya kompetensi atau kewenangan memanggil seseorang dalam kapasitas pejabat negara dalam urusan kebijakan.

"Hendaknya kepolisian tidak masuk ke ranah politis, sangat berbahaya ini bagi demokrasi," ujar dia.

3. Jika masalahnya terkait kebijakan bisa dibawa ke PTUN

Bendera Bergambar Rizieq Shihab saat Aksi Bela Muslim Uighur (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Fickar menjelaskan jika memang pelanggarannya berkaitan dengan suatu kebijakan dari seorang kepala dearah, maka hal ini bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan, terkait pejabatnya bisa ke kementerian yang membawahi kepala daerah tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri. "Karena kapasitasnya sebagai pejabat negara, pidana itu objeknya orang atau individu dan korporasi, bukan jabatan," kata Fickar.

Mengutip dari surat denda yang dikeluarkan Satpol PP ke Rizieq, Pemprov DKI telah mengeluarkan denda atau sanksi administratif berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Rizieq dikenakan sanksi administratif denda Rp50 juta akibat penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anaknya.

Menanggapi hal itu, Fickar mengatakan, pembayaran denda berdasarkan mekanisme Perda, namun tetap setiap penjatuhan sanksi hukum (pidana atau denda atau ganti rugi) didasarkan pada putusan pengadilan, seperti juga pengadilan tilang (pelanggaran lalu lintas), di mana denda bisa dibayar titip sambil adanya putusannya.

"Setelah diputus resmi baru masuk ke kas daerah," kata dia.

Jadi sebenarnya, kata Fickar, jika ada proses pidana di kasus ini, maka ini akan menjadi redunden berlebihan. "Menurut saya bisa Nebis in Idem, karena satu perbuatan tidak bisa diadili dua kali. Karena pelanggaran Perda pun diadili dengan peradilan Tipiring (Tindak Pidana Ringan dan bersifat administratif)," kata dia.

4. Sanksi pidana tidak bisa diterapkan pada PSBB

Suasana penjemputan Rizieq Shihab di sekitar bandara Soekarno-Hatta (Front TV)

Fickar mengatakan selama wilayah belum ditetapkan sebagai daerah karantina wilayah (lockdown), tidak ada sanksi pidana yang dapat diterapkan.

"Sanksi pidana memang tertuang dalam UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk Pasal 93 nya, namun sanksi tersebut seluruhnya untuk pelanggaran atas penetapan karantina (lockdown)," kata dia.

Sedangkan saat ini, kata dia, pemerintah hanya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), itu pun tidak diberlakukan di seluruh wilayah.

"Jadi tidak bisa sanksi pidana diterapkan, cuma seharusnya masyarakat sadar bahwa tindakannya (berkerumun) itu sangat berbahaya bagi kesehatan," kata Fickar.

5. Sejumlah kerumunan terjadi sejak Rizieq Shihab kembali dari Arab Saudi

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kerumunan massa sejak Rizieq Shihab kembali ke Indonesia terjadi beberapa kali di dua wilayah hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Pertama, saat Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020). Saat itu, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua, kerumunan di Jalan KS Tubun, Petamburan, lokasi kediaman Rizieq. Sebagian pendukung Rizieq menyambut meriah di kediamannya yang tidak bisa turut menyambut di bandara.

Ketiga, kerumunan massa kembali terjadi saat Rizieq berkunjung ke Tebet, Jakarta Selatan, dan kawasan Puncak, Bogor, pada Jumat (13/11/2020).

Keempat, kerumunan massa terjadi saat Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan. Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selama kerumunan massa tersebut, terjadi pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak, pembatasan jumlah massa, dan memakai masker. Sebagian ada yang memakai masker tapi dilepas.

Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP telah menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Rizieq karena dianggap melanggar protokol kesehatan, dengan tidak membatasi jumlah massa yang hadir, baik pada saat acara pernikahan maupun Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Anies Hingga Ketua RT Diperiksa Polisi Hari Ini, Terancam Hukuman?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya