Pakar Sebut Kewajiban PSE Masalah Kedaulatan Digital
Kominfo harus beri kesempatan yang fair timeline pendaftaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Alfons A Tanujaya, mengatakan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib karena berkaitan dengan kedaulatan digital Indonesia.
“Justru jadi pertanyaan, mengapa baru dijalankan sekarang? Aturannya ada sejak tahun 2000,” kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan, kewajiban pendaftaran PSE merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini juga menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan dari para PSE yang beroperasi di Tanah Air.
“Ini juga sehubungan dengan keadilan, semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar maupun kecil, perusahaan lokal maupun asing,” ujar Alfons.
Baca Juga: Facebook dan WhatsApp Belum Daftar PSE, Ini Seruan Kominfo!
Baca Juga: Kominfo Ungkap Alasan Banyak PSE Belum Daftar
1. Posisi pemerintah tidak lemah terhadap PSE
Alfons mengatakan, pemerintah tidak berada dalam posisi yang lemah dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE tersebut. Adanya PSE, kata dia, artinya terdapat kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia. Termasuk, pemerintah bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store.
“Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama. Meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama,” kata dia.
Baca Juga: Kominfo Minta PSE Lingkup Privat Segera Daftar Sampai 20 Juli 2022
Baca Juga: Hanya Sampai 20 Juli, Kominfo akan Blokir PSE yang Tidak Mendaftar