Pansel Komnas HAM Sebut Alasan Tak Terima Calon Anggota Dari Parpol
Khawatir ada keberpihakan pada partai politik jelang Pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Proses seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI periode 2022-2027 masih terus berlangsung. Anggota Panitia Seleksi (Pansel), Harkristuti Harkrisnowo, menjelaskan bahwa Pansel tak memperkenankan anggota Partai Politik menjadi bagian, belum lagi pada 2024 Indonesia akan segera memasuki masa Pemilihan Umum (Pemilu)
"Karena kami khawatir berpihaknya nanti pada partai politik, ini tentu saja tidak baik untuk satu lembaga nasional yang khusus menangani hak asasi manusia," katanya dalam konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Dalami Kasus dr. Sunardi Supaya Tak Ada Pelanggaran HAM
1. Setelah ini ada tahapan dialog publik
Secara total ada 50 orang peserta yang lolos seleksi tes tertulis. Setelahnya, akan ada tahapan dialog publik yang dijadwalkan pada 8-9 Juni 2022.
"Jadi itu akan dieksplore dalam dialog publik oleh para audiens menurut amatan saya, jadi butuh persiapan yang baik," kata dia.
Baca Juga: Komnas HAM Kawal 3 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Papua